Empat Instruksi Menko Polhukam Terkait Kasus Syekh Ali Jaber
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Mahfud MD merespons sekaligus memberikan instruksi terhadap aparat keamanan pasca insiden penusukan oleh orang tidak dikenal (OTD) kepada Syekh Ali Jaber.
Menko Polhukam secara resmi memberikan empat poin instruksi supaya penegakan hukum berjalan dengan baik dan benar.
Insiden penusukan oleh orang tidak dikenal telah menimpa Syekh Ali Jaber di Masjid Falahuddin, Tamin, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, Lampung, Minggu 13 September 2020 sore. Syekh Ali Jaber mengalami luka pada bagian atas tangan kanan.
Menko Polhukam Mahfud MD mengeluarkan empat poin instruksi dan penjelasannya.
Sehubungan dengan peristiwa penusukan terhadap Syekh Ali Jaber di Lampung, Minggu tanggal 13 September 2020, maka, Saya sebagai Menko Polhukam, atas nama Pemerintah, menyampaikan instruksi dan penjelasan sebagai berikut:
1 Aparat keamanan Lampung supaya segera mengumumkan identitas pelaku, dugaan motif tindakan, dan menjamin bahwa proses hukum akan dilaksanakan secara adil dan terbuka.
2 Syekh Ali Jaber adalah ulama yang banyak membantu Pemerintah dalam amar makruf nahi munkar dalam kerangka Islam rahmatan lil alamiin, Islam sebagai rahmat dan sumber kedamaian di dunia, Islam wasathiyyah. Selama ini beliau selalu berdakwah sekaligus membantu satgas Covid-19 dan BNPB untuk menyadarkan umat agar melakukan sholat di rumah pada awal-awal peristiwa Corona. Jadi, Syech Ali Jaber adalah ulama yang aktif membantu pemerintah yang bahkan pernah berceramah dan berbuka puasa bersama Presiden Joko Widodo, Presiden SBY, dan Pimpinan lembaga negara lainnya.
3 Pelaku penusukan adalah musuh kedamaian dan perusak kebersatuan yang memushi Ulama sehingga harus diadili secara fair dan terbuka, serta dibongkar jaringa jaringannya yang mungkin ada di belakangnya.
4 Pemerintah menjamin kebebsan ulama untuk terus berdakwah amar makruf nahi munkar dan Saya menginstruksikan agar semua aparat menjamin keamanan kepada para ulama yang berdakwah dengan tetap mengikuti ptokol kesehatan di era Covid-19.
Advertisement