Empat Ibadah Two In One, Kurban Plus Akikah dan Mandi Hari Jumat
Menjelang Idul Adha atau Idul Kurban, banyak orang memasuki pembahasan soal hewan kurban. Soal menyembelih hewan kurban, umat Islam pun teringat akan sembelihan hewan untuk akikah.
Apa bedanya Kurban dan Akikah? Apa boleh antara Kurban dan Akikah dijadikan satu saat Idul Adha?
Guna memperjelas masalah tersebut, berikut penjelasan Ust Muhammad Ma'ruf Khozin, Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur.
Ini bukan istilah baru jika anda pernah belajar ilmu Qa'idah Fiqhiyyah. Bagi yang belum mempelajarinya silahkan menuduh saya ahli bidah dan sebagainya. Saya akan memaklumi bagi siapapun yang suka menyalahkan karena dasar literasinya yang misqueen.
Saya hanya memberi pemahaman yang mudah saat sering ditanya bolehkah Kurban digabung dengan Akikah?
Karena sudah ada pembahasan di Mazhab Syafi'i maka saya tinggal menampilkan redaksi dua imam mutaakhirin kalangan Syafi'iyah. Yaitu:
(مَسْئَلَةٌ) لَوْ نَوَى الْعَقِيْقَةَ وَالضَّحِيَّةَ لَمْ تَحْصُلْ غَيْرُ وَاحِدٍ عِنْدَ حج وَيَحْصُلُ الْكُلُّ عِنْدَ مر.
"Jika niat akikah dan Qurban, menurut Ibnu Hajar tidak sah. Sementara menurut Imam Ramli diperbolehkan" (Itsmid al-Ainain fi ikhtilaf Syaikhain, 77)
Biasanya saya jelaskan secara utuh pandangan mazhabnya dan sisi rasionalnya, yakni dua ibadah yang memiliki satu tujuan secara substansi, maka sebagian ulama ada yang membolehkan.
Berikut beberapa contohnya:
1. Kurban Plus Akikah dan Mandi Hari Jumat
قالت الحنابلة: وإذا اجتمع يوم النحر مع يوم العقيقة فإنه يمكن الاكتفاء بذبيحة واحدة عنهما، كما إذا اجتمع يوم عيد ويوم جمعة واغتسل لاحدهما.
Madzhab Hanbali berkata: "Jika hari Kurban bersamaan dengan hari akikah, maka boleh menyembelih 1 kambing untuk keduanya. Seperti hari raya di hari jumat. Dan mandi hari raya dan mandi jumat di hari Jumat” (Fiqh al-Sunah 3/328)
2. Qadha' Puasa Ramadan dan Puasa Sunah
ولو صام فيه (أي في شهر شوال) قضاء عن رمضان أو غيره نذراً أو نفلاً آخر، حصل له ثواب تطوعها؛ إذ المدار على وجود الصوم في ستة أيام من شوال…، لكن لا يحصل له الثواب الكامل المترتب على المطلوب إلا بنية صومها عن خصوص الست من شوال
Bila seseorang berpuasa pada Syawal dengan niat qadha, atau selainnya seperti nadzar atau puasa sunnah lain, orang tersebut tetap mendapatkan pahala puasa sunnah Syawal. Sebab substansi puasa enam hari di bulan Syawal telah dilaksanakan. Tetapi, dia tidak mendapatkan pahalanya dengan sempurna sesuai kriteria yang dituntut (oleh hadits). Bila ingin mendapat pahala puasa Syawal dengan sempurna, harus dilaksanakan dengan niat khusus puasa enam hari Syawal (tidak digabung dengan yang lain)” (Hasyiyah al-Syarqawi, 1/474)
3. Salat Qabliyah dan Tahiyat Masjid
Anjuran Tahiyat Masjid terdapat dalam hadis riwayat Muslim. Pentarjih utama Mazhab Syafi'i, Imam An-Nawawi, menyampaikan:
َلَا يُشْتَرَط أَنْ يَنْوِي التَّحِيَّة ، بَلْ تَكْفِيه رَكْعَتَانِ مِنْ فَرْض أَوْ سُنَّة رَاتِبَة أَوْ غَيْرهمَا لَوْ نَوَى بِصَلَاتِهِ التَّحِيَّة وَالْمَكْتُوبَة اِنْعَقَدَتْ صَلَاته وَحَصَلَتَا لَهُ
"Tidak disyaratkan niat Tahiyat Masjid, cukup 2 rakaat baik salat wajib atau sunah. Jika niat salat Tahiyat dan wajib (subuh, misalnya), maka sah dan dapat keduanya" (Syarah Muslim, 3/34)
4. Sumber Ijtihad
Apakah para ulama di atas mengarang sendiri dalam syariat? Tentu tidak, karena ditemukan dalil bahwa Nabi pernah menggabung 2 ibadah dalam 1 niat, yaitu yang dikenal dengan istilah Haji Qiran:
أَنَّهُمْ سَمِعُوا أَنَسًا - رضى الله عنه - قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَهَلَّ بِهِمَا جَمِيعًا « لَبَّيْكَ عُمْرَةً وَحَجًّا لَبَّيْكَ عُمْرَةً وَحَجًّا »
Para sahabat mendengar Anas berkata bahwa Nabi melakukan ihram dengan haji dan umrah. Nabi bersabda: “Aku penuhi panggilan Mu untuk umrah dan haji” (HR Muslim)
Tentu masalah ini adalah ranah ijtihadiyah. Ada yang membolehkan dan tidak. Ada yang meng-qiyaskan dan melarangnya.
Sementara yang jelas tidak boleh adalah jika sehari semalam ketiduran lalu salat 4 rakaat dengan niat qadha' Zuhur, Asar dan Isya.
Demikian penjelasan Ust Muhammad Ma'ruf Khozin, Pengasuh Pesantren Raudlatul Ulum, Suramadu. Semoga bermanfaat.
Advertisement