PPKM Hari Ke-Empat, 10 Tempat Usaha di Malang Langgar Protokol
Selama empat hari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Malang Raya sejak 11 Januari 2021, lalu, terhitung sekitar 10 tempat usaha yang melanggar ketentuan PPKM terkait pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi mengatakan sejumlah tempat usaha berupa warung makan tersebut juga tidak membatasi kapasitas pengunjung saat makan di tempat.
"Hari ini, ada dua pemilik warung yang kami panggil. Kemarin juga ada. Itu yang nantinya kami laporkan baik kepada provinsi dan Walikota Malang," katanya pada Kamis 14 Januari 2021.
Sementara itu untuk sisanya, kata Priyadi akan dilakukan pemanggilan secara bertahap untuk mendapatkan teguran tertulis dari Satpol PP Kota Malang.
Ia juga melanjutkan, pihaknya akan meningkatkan teguran berupa pidana ringan atau tipiring, jika masih terjadi pelanggaran selama PPKM berlangsung.
Adapun sanksi hukum tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.
"Yang jelas kalau nanti ada tindakan dan teguran, kami lakukan denda tipiring. Dendanya sesuai aturan kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan," ujarnya.
Meski secara umum, tempat usaha yang ada di Kota Malang sudah mematuhi protokol kesehatan Covid-19 seperti yang sudah diatur dalam PPKM. "Sejauh ini pelanggarannya masih sedikit. Dendanya juga belum ada. Hampir semua pelaku usaha sudah memenuhi ketentuan untuk menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Beberapa tempat usaha itu kata Priyadi seperti kafe-kafe maupun mal yang ada di Kota Malang, sejauh ini tidak melanggar protokol kesehatan Covid-19. "Seperti kafe-kafe yang selama ini bandel dan menjadi catatan kami sekarang sudah patuh. Mereka tutup sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Baik itu mal-mal saat kami sidak patuh semua," imbuhnya.