Empat Hari Kepergian Anak yang Tewas Saat Karnaval di Malang
Ali Zainuri, masih selalu teringat akan sosok almarhumah putrinya, Renita Sintia Sari, usia 14 tahun yang meninggal saat acara karnaval akibat tertabrak mobil pikap pembawa konsumsi pada Minggu, 24 September 2023 lalu.
Sudah empat hari ini Ali Zainuri sekeluarga mengadakan zikir dan tahlil di kediamannya RT 04, RW 04, Dusun Kedungboto, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Air putih, es teh, makanan, lengkap dengan buah-buahan disediakan untuk para tamu. Empat hari sudah Zainuri, keluarga, tetangga serta kerabat mengirimkan doa-doa kepada almarhumah.
Pria berusia 46 tahun itu masih belum lupa akan sosok anaknya. Hal-hal kecil selalu diingat. Mulai melihat anaknya istirahat di kamar, menyapu lantai dan mondar-mandir di dalam rumah.
“Setiap masuk ke kamarnya saya selalu ingat. Alat-alat sekolahnya tergeletak. Anaknya yang berbaring di kasur,” ujarnya pada Kamis, 28 September 2023.
Mata Zainuri terlihat sembab, berbicara tidak terlalu banyak, duka masih lekat ia rasakan. Saat kejadian pada Minggu, 24 September 2023 malam lalu. Ia membopong tubuh mendiang putrinya yang tengah sakaratul maut.
“Saat ditabrak itu. Orang-orang meneriakkan nama anak saya. Saya langsung bopong anak saya. Mencari pertolongan,” katanya.
Nyawa mendiang Renita Sintia Sari tidak dapat tertolong karena mengalami luka di bagian kepala. Zainuri tidak menyangka, acara karnaval yang meriah itu menjadi prosesi perpisahan dengan anak keduanya itu.
“Pada saat karnaval itu almarhumah tiba-tiba minta foto satu keluarga. Katanya untuk kenang-kenangan. Kami berfoto berempat, saya, ibunya dan kakaknya,” ujarnya.
Renita Sintia Sari adalah korban meninggal dunia dalam peristiwa karnaval maut pada Minggu, 24 September 2023 malam lalu. Total ada tujuh korban. Satu korban jiwa dan enam lainnya mengalami luka-luka.
Tujuh korban berjatuhan disebabkan oleh mobil pikap yang berada di belakang rombongan peserta menabrak barisan manusia, ogoh-ogoh hingga sound system.
Kini pengemudi mobil pikap Ustadi, usia 63 ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian nahas itu. Pelaku dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita mengatakan, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ditemukan melakukan kelalaian karena tidak mengecek posisi persneling.
“Saat itu kendaraan sedang mati dan persneling dalam keadaan gigi satu. Saat peserta karnaval sudah mulai jalan. Mobil dihidupkan, langsung melaju ke depan karena persneling masih di gigi satu,” katanya.
Advertisement