Empat Hal Penting Memahami Hukum Berpakaian dalam Islam
Berpakaian menunjukkan wajah kepribadian seseorang. Begitu pentingnya berpakaian sehingga Islam mempunyai perhatian khusus terhadap masalah ini.
Hukum berpakaian dalam Islam terbagi menjadi empat. Pertama, wajib yakni untuk menutup aurat seperti ketika mau keluar rumah atau salat.
Kedua, sunnah yaitu sebagai ungkapan rasa syukur karena bisa membeli baju yang diinginkan dan senang bisa memakainya. Ia juga bisa menjadi sunnah jika diniatkan untuk beribadah, sebagaimana sunnah memakai pakaian terbaik ketika ibadah yakni bersih, tidak kotor, dan wangi.
Selanjutnya, Ketiga, hukum berpakaian bisa menjadi makruh jika dimaksudkan untuk berlebihan dan sombong.
“Keempat, hukum berpakaian akan menjadi haram jika aurat tidak tertutup ketika di hadapan publik, menyerupai non Muslim, berbahan najis, juga sengaja berpenampilan nyentrik untuk sombong".
Demikian penuturan Ustadzah Aini Aryani Lc dalam sebuah kajian Islamic Online Course yang diadakan Pesantren Mualaf Indonesia (PMI) bertema “Aurat” menjelaskan hukum berpakaian dalam Islam.
Menutup Aurat Fungsi Utama Pakaian
Ustadzah tim Rumah Fiqih Indonesia menerarangkan, fungsi pakaian di antaranya ialah untuk menutup aurat, sebagai perhiasan, menjaga identitas diri, kemudian untuk perlindungan dari rasa dingin atau panas. Namun yang terpenting dalam berpakaian adalah mencakup seluruh aurat, tidak tipis dan transparan, tidak mencetak tubuh, juga tidak berlubang.
Lantas, apa hukumnya membeli baju yang tidak menutup aurat? Lagi-lagi semua itu tergantung mau dipakai dimana baju tersebut. “Jika ingin dipakai bersama suami, maka itu boleh. Sebab yang tidak boleh ialah memakainya tidak pada tempatnya,” kata alumnus International Islamic University Islamad, Pakistan itu.
Seorang Muslim juga diperintahkan untuk tidak berpenampilan menyerupai lawan jenis. Dalam sebuah Hadits Riwayat Bukhari, Rasulullah SAW melaknat para lelaki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki. Maksudnya yakni wanita yang penampilannya seperti laki-laki, jadi sekilas orang melihat ia seperti laki-laki atau sebaliknya.
Misalnya berpakaian khas wanita tapi dipakai oleh lelaki seperti kebaya, kerudung, juga gaun, karena gaun for men itu tidak ada, begitu pula dengan kebaya dan kerudung.
“Kecuali bajunya unisex seperti kaos yang bisa dipakai laki-laki dan perempuan,” tekan ibu anak tiga tersebut.
Begitupun pakaian yang khas buat pria terlarang bagi wanita, seperti gamis khas pria dan sorban. Namun kalau sorban itu dikerudungi seperti cara memakai hijab, maka boleh, karena jadi terlihat feminim dan itu boleh dipakai wanita.
Kemudian, Ustadzah Aini juga mengingatkan agar kita tidak tabarruj. “Dijelaskan dalam Tafsir Imam at-Thobari bahwa sesungguhnya tabarruj itu adalah seorang wanita yang menampakkan perhiasan dan ditujukan untuk kaum laki-laki untuk menggodanya, maka itu tidak boleh,” pungkas narasumber di berbagai stasiun televisi diantaranya Islam Itu Indah di Trans TV.