Empat Gereja di Zona Merah di Surabaya Dilarang Buka
Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya nomor 28 tahun 2020 rumah ibadah memang diizinkan untuk kembali buka dengan tetap menegakkan protokol kesehatan Covid-19. Namun, bagi rumah ibadah di zona merah Covid-19 diminta tidak buka dulu.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto menyampaikan, berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, bahwa terdapat orang yang terkonfirmasi positif corona di sekitar empat gereja.
Oleh sebab itu, Irvan Widyanto telah bersurat kepada empat gereja yang telah dipastikan berada di zona merah tersebut. Nama-nama rumah ibadah ini berdasarkan overlay peta pesebaran Covid-19 Kota Surabaya, per 9 Juni 2020.
"Kami sudah mengirimkan surat kepada pengurus rumah ibadah yang terdaftar di kawasan pandemi (zona merah). Kami minta untuk tidak melakukan ibadah sementara waktu hingga angka kasus Covid-19 di area tersebut menurun," lanjutnya.
Berikut daftar empat gereja yang belum boleh buka beserta areanya, berdasarkan surat Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto:
1. Gereja Jemaat Kristen Indonesia Jemaat Misi (Menanggal 1)
2. Gereja Protestan di Indonesia bagian barat Hosea (Menanggal 1)
3. GKB Shalom (Kendangsari)
4. Gereja Bethani di Indonesia (Tambak Segaran)