Empat Fakta Pemukulan Hakim yang Dilakukan Pengacara Tommy Winata
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, Jumat 19 Juli 2019 mengatakan bahwa pemukulan yang dilakukan pengacara Tomy Winata, Desrizal terhadap hakim merupakan perbuatan contempt of court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan.
Pemukulan sendiri dilakukan Desrizal terhadap hakim di PN Jakarta Pusat pada Kamis, 18 Juli 2019 sore.
Berikut beberapa fakta terkait pemukulan itu:
1. Desrizal Memukul Hakim saat Menjadi Pengacara Tomy Winata
Humas PN Jakarta Pusat, Makmur mengatakan pemukulan yang dilakukan Desrizal dilakukan saat pelaku sedang menjadi pengacara dalam perkara perdata nomor 223/pdt.G/2018/PN Jakpus.
Perkara perdata ini melibatkan Tomy Winata sebagai penggugat melawan enam pihak PT Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, Hartono Karjadi, PT Sakautama Dewata, dan Fireworks Ventures Limited.
2. Pemukulan Dilakukan Dengan Ikat Pinggang
Pemukulan dilakukan Desrizal dengan mendatangi meja hakim saat hakim membacakan pertimbangan putusan. Desrizal lantas melepas ikat pinggang dan memukulkannya ke arah Ketua Majelis Hakim Sunarso yang mengenai jidat serta mengenai wajah anggota majelis hakim berinisial DB
3. Hakim Tetap Lanjutkan Sidang dan Menolak Gugatan Tomy Winata
Saat penyerangan, sidang sempat diskors, namun kemudian dilanjutkan. "Gugatan penggugat ditolak," kata Sunarso.
4. Hakim Melaporkan Pemukulan ke Polres Jakarta Pusat
Usai menyelesaikan persidangan, Sunarso selaku Ketua Majelis Hakim lantas melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Pusat.
"Ini termasuk contempt of court (penghinaan lembaga peradilan), membuat keonaran dan ketidaktertiban di persidangan," kata Sunarso.
Menurut Sunarso, dirinya melaporkan bukan atas dasar pribadi melainkan mewakili lembaga peradilan yang harusnya dihormati.
"Kalau pribadi bisa saya maafkan, tapi kalau ini bicara kelembagaan peradilan yang harusnya dihormati," kata Sunarso.