Empat Fakta Mudik Lebaran Dilarang Pemerintah
Pemerintah resmi mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2021. Aturan ini berlaku bagi seluruh masyarakat mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga karyawan swasta.
"Tahun 2021 mudik ditiadakan berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, Karyawan Swasta maupun pekerja mandiri, dan juga seluruh masyarakat," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat 26 Maret 2021.
Tujuan diterapkannya larangan mudik tersebut adalah untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 dan demi mensukseskan program vaksinasi yang sedang berjalan.
Berikut empat fakta seputar larangan mudik lebaran 2021:
1. Larangan dari 6-17 Mei 2021
Larangan mudik Lebaran diberlakukan sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri berlangsung tepatnya mulai 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu, karyawan swasta dan semua masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan keluar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak. Aturan-aturan lebih rinci terkait larangan mudik tersebut sedang digodok oleh Kementerian/Lembaga terkait.
2. Angkutan Barang Tetap Beroperasi
Angkutan barang jelas tidak dilarang bahkan bakal diberi pelonggaran selama masa mudik Lebaran. "Untuk angkutan barang justru akan diperlonggar tidak ada pembatasan karena dengan dilarangnya mudik maka kemungkinan kepadatan arus kendaraan yang mengangkut orang itu akan tidak sepadat seandainya mudik itu dibolehkan," terang Muhadjir Effendy.
3. Operasional Transportasi Dibatasi
Angkutan umum seperti bus, kereta api, kapal, hingga pesawat aturannya masih digodok Kementerian Perhubungan. Namun, intinya, angkutan lebaran tak sepenuhnya dilarang beroperasi selama masa mudik lebaran. Sebab, ada beberapa kegiatan yang diizinkan tetap bisa beroperasi seperti biasa, apalagi untuk urusan mendesak.
Akan tetapi, protokol kesehatan diperketat dengan ketentuan utama yaitu hanya orang sehat yang punya urusan mendesak yang diizinkan bepergian menggunakan angkutan lebaran.
4. Skenario Transportasi
Meski belum dikeluarkan aturan resmi terkait pengendalian transportasi selama masa libur lebaran nanti, selama masa libur lebaran nanti, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang.
Kemenhub juga akan menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan kelancaran angkutan barang/logistik, dalam rangka menjaga ketersediaan logistik, khususnya kebutuhan dasar masyarakat dan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.