Empat Fakta Kematian Dua Aktivis Mahasiswa Kendari
Dua mahasiswa asal Kendari, Sulawesi Tenggara harus meregang nyawa pasca unjuk rasa berakhir ricuh yang digelar di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dua mahasiswa itu adalah Randi, 21 tahun; mahasiswa Fakultas Perikanan serta Yusuf Kardawi, 19 tahun, mahasiswa Fakultas Teknik. Keduanya berasal dari Universitas Hulu Oleo Kendari.
Dan berikut beberapa fakta kematian mahasiswa dalam aksi menentang pengesahan UU KPK dan RUU KUHP itu.
1. Randi Meninggal Dengan Luka Tembak
Randi merupakan salah satu mahasiswa yang ikut dalam aksi di gedung DPRD Sulawesi Tenggara pada Kamis, 26 September 2019.
Randi tertembus peluru di dada bagian kanan saat kericuhan di dekat kantor Dinas Tenaga kerja Sulawesi Tenggara. Kantor ini dari gedung DPRD berjarak sekitar 1 km.
Dalam keadaan kritis, Randi dibawa sejumlah rekannya ke UGD RS Dokter Ismoyo pukul 15.00 WITA. Randi dinyatakan meninggal pukul 15.44 WITA.
2. Yusuf Kardawi Meninggal Karena Luka Parah di Kepala
Keluarga Yusuf, yakni bibinya, Siti Ratna mengatakan Yusuf mengalami luka cukup serius di bagian kepala. Bahkan tengkorak kepalanya sampai terluka. "Saya ndak berani melihat, dokternya bilang tengkorak kepala banyak yang terluka bahkan sampai isi kepala juga keluar," ujar Siti.
Yusuf sebenarnya sempat dioperasi di RSUD Bahteramas namun pada pukul 04.17 WITA, Yusuf dinyatakan meninggal dunia.
3. Polisi Dalami Kejadian Ini
Divisi Propam Polri langsung menyelidiki insiden yang menewaskan Randi dan Yusuf. Autopsi dan pengumpulan fakta akan dilakukan untuk mengetahui insiden tersebut.
Jika polisi menemukan pelanggaran SOP penggunaan senjata, proses internal dan pemidanaan akan dilakukan terhadap oknum yang bersalah.
4. Istana Bersuara
Tewasnya dua mahasiswa Universitas Hulu Oleo Kendari langsung direspon istana. Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan presiden telah menekankan untuk mengamankan unjuk rasa tanpa represif.