Empat Bulan Diburu, Dua Pencuri Motor di Situbondo Diringkus
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AY, 35 tahun dan ZR, 17 tahun berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Situbondo. Dua pelaku warga Situbondo ini sudah empat bulan diburu, setelah mencuri sepeda motor pada Desember 2022.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, dua pelaku curanmor, AY dan ZR mencuri sepeda motor Honda nopol P 4676 KC di pinggir jalan persawahan Desa Sumberejo, Kecamatan Asembagus. Sedangkan, pemilik motor, Tahir, warga Kecamatan Asembagus sedang mencari rumput.
"Korban melaporkan motornya hilang dicuri, sehari setelah kejadian. Dari laporan korban, ini kami melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap dua pelakunya setelah empat bulan kejadian pencurian motor," kata Kasatreskrim Dhedi Ardi, Jumat 17 Maret 2023 malam.
Dua pelaku diringkus anggota Satreskrim Polres di rumahnya masing-masing, Jumat 17 Maret 2023 malam. Pertama menangkap ZR di Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih. Dari pengakuan ZR, kemudian meringkus AY di Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus.
"Dari penangkapan dua pelaku AY dan ZR, anggota Satreskrim Polres juga mengamankan barang bukti motor Honda nopol P 4676 KC yang sudah ditawarkan ke orang lain. Dua pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Situbondo," jelas Kasatreskrim Dhedi Ardi.
Dua pelaku dijebloskan ke tahanan Mapolres Situbondo. Keduanya menjalani proses hukum atas perbuatan melakukan aksi curanmor. "Tak terkecuali satu pelaku masih di bawah umur, proses hukum terhadap pelaku curanmor tetap jalan terus. Kita akan jerat kedua pelaku dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian," ungkapnya.