Empat Bulan Buron, Pelaku Ilegal Logging Ditangkap
Petugas gabungan Polsek Kalipuro dan Perhutani mengamankan seorang pria yang kedapatan memiliki kayu jati ilegal. Kayu jati tersebut diduga dicuri dari kawasan hutan industri milik Perhutani. Tepatnya di petak 68v hutan jati RPH Gombeng, BKPH Ketapang, bagian hutan Alas Buluh, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.
Tersangka diketahui bernama Edi Purwanto, 32 tahun, warga, Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi.
Kapolsek Kalipuro, Iptu Hadi Waluyo menyatakan, temuan kayu di rumah salah satu warga di Lingkungan Papring, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro pada bulan Maret 2020 lalu. Namun saat dilakukan penggerebekan, pelaku berhasil melarikan diri.
"Setelah di lakukan pengecekan, benar kayu tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah. Selanjutnya kayu diamankan namun pelaku berhasil lari," jelas Hadi Waluyo, Minggu, 12 Juli 2020.
Saat itu Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 169 Batang kayu jati dengan rincian 76 batang kayu jati berbentuk papan, 10 batang kayu gelondongan, dan 83 batang dalam bentuk kayu balok berbagai ukuran.
Belakangan, petugas Kepolisian mendapatkan info tentang keberadaan pelaku. Berbekal informasi tersebut, Polisi kemudian mengamankan pelaku. Yang bersangkutan kemudian diperiksa di Polsek Kalipuro.
"Dia kita jerat dengan pasal 12 huruf m, jo pasal 7 ayat (1) huruf c, b Undang-undang RI No.18 tahun 2013 tentang pencegahan, dan pemberantasan pengerusakan hutan," tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka kini harus mendekam dalam ruang tahanan Polsek Kalipuro. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun.