Empat Bacaleg Wanita Tersangka KPK Bisa Diganti
Sebanyak 20 orang dari 22 anggota DPRD Kota Malang yang baru saja ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata kembali mencalonkan diri pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Seperti diketahui, KPK baru saja menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015, pada Senin 3 September 2018 lalu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Zaenuddin mengaku mengembalikan keputusan pencalegan pada masing-masing bakal calon legislatif (bacaleg) sendiri dan partai politik sebagai pengusung.
"Sebab dalam aturan, KPU tidak bisa mencoret calon yang masih berstatus tersangka atas dugaan terpidana korupsi. Apabila ada putusan yang inkrah, maka KPU bisa melakukan pencoretan," katanya, Rabu 5 September 2018.
Zaenuddin menambahkan menurut keputusan KPU nomor 961, pengunduran diri bacaleg bisa digantikan hanya kepada bacaleg perempuan saja karena harus memenuhi 30 persen setiap dapil.
Artinya dari 20 nama tersebut hanya, empat nama yang bisa digantikan oleh partai politik masing-masing. Keempatnya yakni Erni Farida, Diana Yanti, Een Ambarsari dan Asia Iriani.
"Apabila yang mengundurkan diri bacaleg laki-laki, tidak boleh diganti. Apabila yang mengundurkan diri bacaleg perempuan dan berakibat dapil keterwakilan perempuan 30 persen menjadi kurang maka bisa diganti," bebernya.
Adapun nama-nama 20 anggota dewan yang telah tercatat dalam daftar caleg sementara (DSC) Pileg 2019, yaitu;
PKS:
1. Sugiarto
2. Choirul Amri
3. Bambang Triyoso
PDI-Perjuangan:
1. Teguh Mulyono
2. Erni Farida (P)
3. Hadi Santoso
4. Diana Yanti (P)
5. Arief Hermanto
Partai Gerindra:
1. Een Ambarsari (P)
2. Suparno Hadiwibowo
3. Teguh Puji Wahyono
Partai Golkar:
1. Choeroel Anwar
2. Ribut Harianto
Partai Hanura:
1. Afdhal Fauza
2. Imam Ghozali
PKB:
1. Mulyanto
Partai Demokrat:
1. Indra Tjahyono
PPP:
1. Asia Iriani dari PPP (P)
PAN:
1. Harun Prasojo dari PAN
Partai NasDem:
1. Mohammad Fadli