Empat Anggota DPRD Jatim Jadi Saksi OTT Komisi B
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa empat saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jatim terhadap pelaksanaan Perda dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim 2017.
"Empat orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Basuki Rahmat (ajudan Kadis Pertanian Jatim)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Empat saksi yang akan diperiksa itu, yakni Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim SW Nugroho (PDIP) dan tiga anggota DPRD Jatim masing-masing Anik Maschlahah (PKB), Ninik Sulistiyaningsih (Partai Demokrat), dan Pranaya Yudha Mahardikha (Partai Golkar).
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Selasa (13/6) telah menggeledah dua lokasi untuk tersangka Mochamad Basuki (MB).
Febri mengatakan penggeledahan itu dilakukan di Dinas Pertanian Provinsi Jatim dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jatim yang berlangsung pada Selasa (13/6) sejak pukul 08.00-16.00 WIB.
"Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah dokumen," kata Febri.
Febri juga mengatakan tim KPK pada Rabu (14/6) memeriksa sejumlah saksi bertempat di Kantor Subdit Tindak Pidana Korupsi Polda Jatim.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan 10 saksi untuk tersangka Anang Basuki Rahmat (ABR) dan Bambang Heryanto (BH). Unsur saksi dari PNS pada Dinas Pertanian dan Dinas Perkebunan Provinsi Jatim," kata Febri.
KPK telah menetapkan Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur dari fraksi Partai Gerindra Mochamad Basuki sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan melakukan gelar perkara, disimpulkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian janji atau hadiah terkait tugas pengawasan dan pemantauan terhadap revisi Perda dan penggunaan anggaran tahun 2017. KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan 6 tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa (6/6).
Pihak penerima adalah Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur dari fraksi Partai Gerindra Mochamad Basuki dan dua orang staf DPRD bernama Rahman Agung dan Santoso.
"Pihak yang diduga penerima adalah MB (Mochamad Basuki), S (Santoso) dan RA (Rahman Agung) yang disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tambah Basaria.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan pihak pemberi adalah Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Provinsi Jawa Timur Bambang Heryanto, ajudan Kadis Pertanian Anang Basuki Rahmat dan Kadis Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati.
"Pihak pemberi adalah BH (Bambang Heryanto), ABR (Anang Basuki Rahmat) dan ROH (Rohayati) yang disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ungkap Basaria.
Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Keenam tersangka diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Senin (5/6) di Surabaya dan Malang.
Basuki diduga menerima uang ratusan juta dari para kepala dinas sebagai uang pembayaran triwulan terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan tentang penggunan anggaran provinsi Jawa Timur tahun 2017.
"Jumlah total yang sudah diterima MB ini sementara kita belum bisa pastikan berapa tapi yang pasti komitmen sudah ada dari para kepala dinas bersama-sama dengan Komisi B untuk memberikan sejumlah Rp600 juta setiap tahun dari masing-masing dinas dengan pemberian per triwulan sebesar Rp150 juta," jelas Basaria.
Penyidik KPK juga mengamankan uang Rp150 juta di ruang Basuki yang dibungkus dalam tas kertas dalam pecahan seratus ribu rupaih.
Sebelumnya, Basuki juga sudah menerima sejumlah uang dari kepala dinas yang lainnya.
"Pada akhir Mei 2017 diduga MB juga telah menerima sejumlah uang yaitu pada 26 Mei 2017 sebesar Rp100 juta dari ROH selaku Kadis Perternakan terkait pembahasan revisi Perda No 3 tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif; pada 31 Mei MB juga menerima sebesar Rp50 juta dari Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Rp100 juta dari Kadis Perkebunan dan pada triwulan 1 menerima Rp100 juta dari Kadis Pertanian Jatim," tambah Basaria. (ant)
Advertisement