PSBB Surabaya, Pemkot Pastikan Tak Ada Jam Malam
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merevisi informasi yang sebelumnya menyebut bakal menerapkan jam malam. Padahal, pembatasan waktu sama sekali tak distur dalam Peraturan Wali Kota Nomor. 16 Tahun 2020.
Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M. Fikser membenarkan jika pemberlakuan jam malam tak tertuang dalam Perwali yang tersebar pada, Jumat, 24 April 2020 itu.
“Iya gak ada, (hanya diharapkan) pembatasan aktivitas jam sembilan malam,” kata Fikser, ketika dihubungi Ngopibareng.id, Minggu, 26 April 2020.
Fikser menjelaskan, yang dimaksudkan jam malam bukanlah pelarangan untuk keluar rumah, dan bakal terkena hukuman. Namun hanya pemberhentian aktivitas ketika waktu sudah menunjukkan pukul sembilan malam.
“Jadi yang dimaksud itu, sebenarnya bukan jam malam. Tapi yang dimaksud itu, aktivitasnya itu berakhir semua di jam sembilan malam dan diharapkan seluruh aktivitas itu sudah selesai,” jelas Fikser.
Fikser menambahkan, hal tersebut pun tak berlaku bagi petugas medis serta pengiriman bahan makanan. Karena bakal mengganggu penanganan Covid-19 itu sendiri.
“Kecuali seperti petugas medis, pengiriman logistik, gitu loh. Jadi bukan pemberlakuan jam malam, ini kami luruskan,” tambah Fikser.
Ia mengatakan, setelah diimbau untuk berhenti melakukan aktivitas pada pukul sembilan malam, masyarakat bisa mulai melakukan kegiatan di jam empat pagi. Fikser beralasan, bahwa mayoritas warga Surabaya memang memulai pekerjaan pada waktu tersebut.
“(Sampai) jam empat subuh, kan ada yang sholat subuh, ada yang belanja. Jadi untuk PSBB itu, aktivitas diharapkan berakhir pada jam sembilan malam itu sudah selesai,” ungkapnya.
Pemkot Surabaya, pun berencana mensosialisasikan hal ini kepada seluruh masyarakat Surabaya. Yakni dengan membuat Surat Edaran (SE).
“Ini lagi disiapkan (SE-nya), jadi nanti bunyinya, pembatasan aktivitas di malam hari. Ini ada perbaikan,” tutupnya.
Sebelumnya, permasalah ini timbul setelah, Sekkota Surabaya, Hendro Gunawan, mengatakan bahwa ketika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung, akan diberlakukan juga jam malam.
“Poin-poin penting tadi sudah di dikemukakan dan kita sudah samakan persepsi dengan semua jajaran samping maupun kecamatan, kelurahan dan koramil, supaya pada pelakasanaan nanti kita tidak ada keraguan. Selain itu, kita tindaklanjuti dengan membuat SE, termasuk pengenaan jam malam dan sebagainya,” kata Hendro, ketika usai melakukan rapat pembahasan PSBB, Sabtu, 25 April 2020.
Advertisement