Emil Dardak Komentari ASN yang Jadi Tersangka Rasial
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak, angkat bicara mengenai status tersangka terhadap Syamsul Arifin, atas kasus ujaran rasial.
Syamsul Arifin merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Menyangkut hal tersebut, Emil melimpahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian.
Seperti diketahui Syamsul Arifin, pada Selasa 3 September 2019, sudah ditahan bersama Tri Susanti (Mak Susi) di Polda Jawa Timur.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk memproses sesuai peraturan yang berlaku," ujar Emil, seusai mengisi acara Sosialisasi Perpres No. 87 tentang Saber Pungli di Universitas Brawijaya, pada Kamis 5 September 2019.
Emil melanjutkan bahwa ia tidak ingin mendahului proses hukum yang sedang berlangsung.
"Saya rasa Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di tingkat Pemkot juga mengikuti proses hukum di kepolisian," tutur suami dari aktris Arumi Bachsin tersebut.
Ia menyampaikan bahwa Gubernur Jawa Timur menanamkan kepada masyarakatnya agar menghindari tutur kata yang tidak pantas.
"Hal itu berlaku dalam semua hal. Tidak hanya dalam kasus ini saja. Sehingga terbentuk masyarakat yang adem," ujar mantan Bupati Trenggalek tersebut.
Menurutnya, apa yang saat ini menimpa oknum ASN di Pemkot Surabaya tidak serta-merta mencerminkan masyarakat Jawa Timur.
"Masyarat Jawa Timur mengedepankan, musyawarah, persuasif dalam menyikapi konflik maupun permasalahan yang ada di masyarakat," jelasnya.
Di sisi lain, Humas Pemkot Surabaya, M Fikser membenarkan, tersangka kasus ujaran kebencian dan rasis atas nama Syamsul Arifin, merupakan salah satu ASN yang bekerja di BPB Linmas Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
"Kami patuhi hukum yang berlaku, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” kata Fikser, Selasa 3 September 2019 di Balai Kota Surabaya.
Menurut Fikser, menyesalkan apa yang telah dilakukan oleh oknum ASN itu. Sebab, seharusnya pejabat menjaga etika, apalagi terkait ucapan rasialis.
Sedangkan Syamsul Arifin setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Timur. Ia lantas meminta maaf secara lisan, tulisan maupun melalui video.
"Kepada seluruh saudara-saudaraku yang berada di Papua, saya mohon maaf sebesar-besarnya apabila perbuatan saya yang tidak menyenangkan," kata Samsul sambil memakai baju orange bertuliskan tahanan di Polda Jawa Timur, Selasa 3 September 2019.