Emil Dardak Dukung Putusan MK soal Batas Usia Capres
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Yakni berusia 40 tahun, kecuali telah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Keputusan itu lantas membuat bahagia Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak. "Kita semua harus menghormati," kata Emil dengan senyum saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin 16 Oktober 2023 sore. "Menghormati artinya dalam praktik sebagai insan ya mendukung. Menghormati itu otomatis mendukung," tegasnya.
Sejak awal, Emil mengaku, diminta oleh sejumlah aktivis mahasiswa meminta dukungan untuk memperjuangkan agar anak muda dapat maju dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Seketika itu pula, ia langsung menyatakan dukungan yang kemudian diajukan ke MK. "Motivasi awal saya mendukung anak-anak muda ke generasi berikutnya," aku pria yang juga menjabat Wakil Gubernur Jatim itu.
Terkait santernya nama Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang menjadi Cawapres bagi Prabowo Subianto. Emil menyerahkan segala putusan ke tingkat pusat. "Itu ranah petinggi partai di tingkat pusat, mereka tentunya akan memutuskan dengan bijak dan kita akan menghormati apapun itu," pungkasnya.
Catatan redaksi, berita ini mengalami koreksi pada Senin 16 Oktober 2023, pukul 17.45 WIB. Redaksi memohon maaf.