7 Kali Dipenjara, Residivis Curanmor Situbondo Ini Beraksi Lagi
Sepertinya tidak ada kata jera bagi AS, 52 tahun, warga Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo ini. Sudah tujuh kali masuk keluar penjara, karena tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dia kembali berurusan dengan polisi dalam kasus yang sama.
Terbaru, atau tindak pidana curanmor kedelapan kali yang didilakukan AS terjadi di warung remang-remang Desa Kotakan Kecamatan Situbondo, Selasa 21 Juni 2022 malam sekitar pukul 19.45 WIB. Residivis curanmor ini mengembat sepeda motor Honda Supra 125 nopol P 4393 BH milik warga Bondowoso.
"Tapi, Tim Opsnal Satreskrim Polres Situbondo tidak lama membekuk pelaku di Terminal Kota Situbondo pada Selasa, 21 Juni 2022 malam sekitar pukul 23.50 WIB. Pelaku ini merupakan residivis curanmor," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dedi Ardi Putra, Rabu 22 Juni 2022.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Supra 125 hasil aksi pelaku melakukan curanmor di warung remang-remang Desa Kotakan Kecamatan Situbondo. Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Situbondo dan dijebloskan ke tahanan guna proses penyidikan.
"Penangkapan pelaku tidak lama, karena polisi cepat mendapat informasi dari korban dan sudah mengetahui keberadaan pelaku setelah melakukan aksi curanmor. Ini aksi curanmor kedelapan kalinya dilakukan pelaku," terangnya.