Embat HP Milik Mahasiswi, Buruh Tani Ditangkap Polisi Bondowoso
Pria berinisial FA, 40 tahun, warga Desa/Kecamatan Mayang, Jember berurusan dengan polisi, lantaran ingin mempunyai handphone (HP) android. Pria yang sehari-hari sebagai buruh tani, ini pun nekat mencuri, karena hasratnya mempunyai HP android tidak terbendung lagi.
Alhasil, pelaku FA mengembat HP merk Vivo milik mahasiswi, Berlian Margareta, 19 tahun warga Desa/Kecamatan Bondowoso. HP diembat pelaku dari dasbor (bagasi kecil) sepeda motor milik korban yang diparkir di depan Toko Basmalah, Desa Tapen.
Akibatnya, FA diringkus Satreskrim Polres Bondowoso. Karena perbuatan pelaku diketahui korban yang sengaja menaruh HP Vivo tipe Y21T di dasbor sepeda motor, saat sedang belanja di Toko Basmalah. "Korban melihat pelaku mengambil HPnya yang ditaruh di dasbord motor. Korban langsung keluar toko, berusaha mengejar pelaku. Tapi, pelaku cepat kabur dari tempat parkir Toko Basmalah,"kata Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo, Jumat 29 Juli 2022.
Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Bondowoso. Laporan korban, menurut Kasatreskrim Agus, ditindaklanjuti tim operasional (opsnal) Satreskrim Polres Bondowoso dengan melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku. "Pelaku JA akhirnya berhasil kita tangkap di rumahnya di Kecamatan Mayang Jember tanpa perlawanan, "tambahnya.
Pelaku JA, mengaku, HP Vivo hasil curian ini tidak dijual. HP dipakai sendiri untuk keperluan komunikasi sehari-hari sejak pelaku mencuri sepuluh bulan lalu. "Pengakuan pelaku mencuri, karena ingin punya HP android. Tapi, perbuatan pelaku melanggar hukum," ujar Kasatreskrim Agus.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di tahanan Mapolres Bondowoso. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman lima tahun penjara.
Advertisement