Embat Hp di Tempat Rekreasi, Pria di Tuban Diringkus Polisi
Pria berinisial NA,usia 34 tahun asal Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Tuban. Pria tersebut diringkus polisi setelah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian Handphone (Hp) milik pengunjung pemandian Sungai Krawak di Desa Guwoterus, Kecamatan Montong.
Terakhir, pelaku melakukan pencurian barang berharga berupa Hp milik AWS 18 tahun, seorang pelajar asal Desa Sumurgung, Kabupaten Tuban, pada Rabu 29 Juni 2022 lalu.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M. Gananta menyampaikan, berdasarkan dari hasil penyelidikan pelaku telah melakukan aksi pencurian barang berharga handphone beberapa kali di kawasan pemandian Sungai Krawak.
"Hasil pengembangan, pelaku ini sebelumnya telah melakukan aksi pencurian empat unit Handphone di tempat yang sama," terang Kasatreskrim Polres Tuban, Minggu 7 Agustus 2022.
Modusnya, dalam menjalankan aksinya pelaku berpura-pura mandi di Sungai Krawak dan sambil mencari target barang-barang berharga yang ditinggal pemiliknya berenang. "Setelah target ditemukan, pelaku menunggu korban lengah. Selanjutnya barang berharga milik korban diambil oleh pelaku," imbuhnya.
Namun, saat melakukan aksi pencurian pada Rabu 29 Juni 2022 lalu, pelaku dipergoki oleh korban. Korban pun kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap beserta dengan Hp hasil curianya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.