Emak-emak Pemotor Tap e-Toll di Angke Terancam Penjara dan Denda
Peristiwa motor masuk tol itu terjadi di Gerbang Tol Angke 1, pada Selasa 20 April 2021 sekitar pukul 17.01 WIB, viral di media sosial. Polisi bekerja sama dengan Jasa Marga masih menelusuri pemotor yang santai nge-tap kartu masuk Tol Angke 1, Jakarta. Hanya saja, penelusuran dari CCTV kurang maksimal. Sebab, tangkapan gambar pada CCTV kurang jelas membaca pelat nomor motor.
Berikut fakta-fakta terkait motor masuk tol:
1. Pemotor Tap Kartu e-Toll
Pemotor tersebut masuk tol dengan santainya dengan ngetap kartu e-Toll. Kejadian ini direkam oleh pengemudi mobil yang berada di belakangnya. Kasat Patroli Jaan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal menduga, pemotor tersebut memang sengaja mengakses tol. Hal ini lantaran pengendara motor ngetap kartu e-Toll.
2. CCTV Jasa Marga
Manajer Area Jasa Marga Tollroad Operator (JMTO) wilayah Tol Dalam Kota & Prof Dr Ir Soedijatmo, Bismarck Purba, dalam keterangannya tengah bekerja sama dengan kepolisian menelusuri identitas pemotor yang nge-tap kartu masuk Tol Angke 1. Jasa Marga menelusuri pemotor tersebut melalui rekaman CCTV.
3. Sanksi Motor Masuk Tol
Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnady menjelaskan bahwa jalan tol hanya diperuntukan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. "Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, 'Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih'," jelas dia.
Sanksi atas pelanggaran tersebut tertuang dalam Pasal 63 Ayat (6) Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. "Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."
4. PJR Ditlantas Polda Metro Jaya
Sanksi hukum bagi pemotor diserahkan Jasa Marga sepenuhnya ke wewenang penindakan kepada pihak PJR Ditlantas Polda Metro Jaya.
5. Jasa Marga Siaga 24 jam
Sebagai upaya pencegahan kejadian serupa, Jasa Marga menempatkan petugas keamanan 24 jam di seluruh gerbang tol (GT).