Emak-emak Ngaku Rugi Beli ASIX Token punya Anang-Ashanty
Token ASIX milik musisi Anang Hermansyah viral. Ini dipicu pengumuman Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bahwa Token ASIX dilarang. Belakangan, Bappebti meralat bahwa terjadi kesalahpahaman.
"Mungkin terjadi kesalahpahaman (Admin Twitter @InfoBappebti). Pada prinsipnya, ASIX Token ini sebetulnya tidak dilarang, tapi masih dalam proses penjualan," kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Tirta Karma Senjaya.
Usai pertemuan dengan Bappebti, Anang-Ashanty menjelaskan bahwa usaha barunya bukan dilarang diperdagangkan. Hanya saja, ASIX Token belum bisa diperdagangkan di exchanger Kripto Indonesia. "Perizinan diurus di Bappebti," tandasnya.
Di tengah perdebatan soal izin usahanya, netizen justru membagikan kisahnya karena merasa dirugikan membeli Token ASIX. Investasi Rp25 juta, tapi malah rugi menjadi Rp12 juta.
"Halo tolong pak Anang, saya beli Rp25 juta sekarang tinggal Rp12 juta. Tolong kembalikan uang saya, karena sebentar lagi puasa?" tulis Julaiha S, dalam tangkapan layang yang dibagikan dalam Twitter.
Pengalaman serupa juga dialami Anifazlina Roselan. Dia mengaku uang investasinya berkurang. "Ini kenapa ya bund, saya beli Rp10 juta kenapa sekarang sisa Rp5 juta," ujarnya.
Pengguna yang lain bahkan secara eksplisit bertanya mengapa uangnya yang senilai Rp300 juta untuk ASIX jadi menyusut hingga Rp150 juta saja.
Floating Loss
Pertanyaan-pertanyaan investor ASIX tersebut kemudian menjadi bahan candaan dan meme di Twitter. Netizen yang mempostingnya menganggap bahwa investor ASIX tersebut merupakan representasi dari orang yang berinvestasi tanpa memahami secara utuh soal investasi dan token kripto.
Pertanyaan investor ASIX di atas sebenarnya dapat dijelaskan secara sederhana melalui konsep “floating loss”.
Floating loss merupakan istilah dalam dunia investasi di mana orang membeli sebuah aset dengan harga yang lebih mahal dibanding harganya saat ini, dan kerugiannya itu belum terealisasi. Belum terealisasi di sini artinya orang tersebut belum menjual asetnya, sehingga nilai investasinya masih dapat naik lagi (dan cuan) atau semakin turun (boncos) tergantung pergerakan harga aset di masa depan.
ASIX Token
Melansir laman Business Insider, token kripto adalah representasi dari aset yang dapat disimpan untuk nilai, diperdagangkan, dan 'dipertaruhkan' untuk mendapatkan bunga. Dalam istilah lain disebut juga sebagai Mata Uang Kripto (Cryptocurrency) yang berarti aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat, dikutip laman Bank Indonesia.
Tujuannya yakni untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset. Mata uang kripto yang paling terkenal adalah bitcoin. Selain bitcoin masih ada ribuan mata uang kripto, di antaranya ethereum, litecoin, ripple, stellar, dogecoin, cardano.
Mata uang kripto yang ada saat ini tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.
Namun sebagai Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.