Emak-emak hingga PSK yang Dibooking Jadi Korban 3 Jambret
Tiga pelaku jambret yang selama ini malang melintang di Kota Probolinggo dengan sasaran emak-emak, akhirnya diringkus jajaran Polres Probolinggo Kota (Polresta). Salah seorang pejambret awalnya sempat terekam kamera CCTV saat beraksi. Sedangkan dua pejambret lainnya sempat menyasar seorang pekerja seksual (PSK).
“Salah seorang tersangka tertangkap kamera CCTV, kemudian berhasil kami identifikasi. Pelaku kemudian kami tangkap,” kata Kapolresta, AKBP Ambariyadi Wijaya saat gelar perkara di Mapolresta setempat, Jumat siang, 13 Maret 2020.
Polisi sempat geregetan untuk segera menangkap pelaku yang aksinya terekam CCTV. Soalnya, rekaman CCTV itu kemudian viral di media sosial (medsos). Banyak warganet (nitizen) mendesak polisi segera menangkap pelaku.
Pelaku wajahnya terekam CCTV di komplek Ruko Panglima Sudirman, Kota Probolinggo adalah Iqbal Yazid Avishena. Sehari-hari warga Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo itu pengangguran.
Selain melakukan penjambretan di Ruko Panglima Sudirman, Iqbal juga disangka beraksi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Kepada polisi, pria 23 tahun itu mengaku, beraksi dengan cara memempet sepeda motor korban di jalan yang sepi. Setelah berhasil menarik tas korban, pelaku kabur dengan motor.
Sumiati, 46 tahun, warga Kelurahan Mangunharjo, Mayangan, Kota Probolinggo, yang menjadi korban sempat melaporkan kasus penjambretan itu. Perempuan itu mengaku, uangnya Rp21 juta, dua handphone dan sejumlah kartu ATM, digondol pelaku.
“Tersangka mengatakan, hasil penjambretan itu untuk bayar utang dan kebutuhan sehari-hari,” kata kapolresta. Iqbal mengaku, baru beraksi di dua tempat di Kota Probolinggo.
Yang jelas, tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara saat beraksi menjambret dua emak-emak (perempuan) di kawasan Ruko Panglima Sudirman, Iqbal gagal. Tersangkadan kedua korbannya sama-sama terjatuh dari motor.
Korban pun sempat melawan hingga membuat tersangka lari kalang kabut. Lebih sial lagi, aksi penjambretan itu terekam kamera CCTV.
Booking PSK
Selain itu, Polresta juga menangkap dua sekawan pejambret, sasarannya juga perempuan. Bahkan, dua tersangka yakni, Agus Hariyanto, warga Kelurahan Kebonsari Wetan dan Juliono, warga Kelurahan Kedopok, Kota Probolinggo sempat menyasar pekerja seks komersial (PSK) sebagai korbannya.
Sialnya, dua penjambret itu ditangkap massa setelah merampas tas milik Sus, 32, seorang PSK yang biasa mangkal di rel kereta api di sebelah barat Pasar Mangunharjo, Kota Probolinggo, Kamis malam, 12 Maret 2020 lalu.
Dua remaja itu pun babak belur dan berdarah-darah akibat dihajar massa yang marah. Selain menangkap dua pejambret, warga juga mengamankan motor pelaku dan tas korban.
Sus mengaku, malam itu seorang lelaki mendatangi dirinya dan mengajak kencan di sebuah hotel. Dengan iming-iming akan di-booking Rp500 ribu sekali main, korban kemudian meminta izin 'papi' (muncikari)-nya.
Tetapi sang 'papi' melarang Sus berkencan di luar meski dibayar mahal, sehingga Sus gagal mendapatkan uang Rp500 ribu.
Saat Sus menyampaikan larangan itu kepada dua remaja yang hendak membookingnya, tas cangklong Sus ditarik paksa. Spontan, perempuan asal Besuki, Situbondo itu berteriak-teriak minta tolong.
Dua pejambret itu akhirnya ditangkap warga yang tengah minum kopi di sebuah warung. Keduanya sempat menjadi “bulan-bulanan” warga setempat.
“Dua tersangka dengan korban seorang PSK ini kami jerat Pasal 365 KUHP,” kata kapolresta. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Advertisement