Eltinus Omaleng, Mantan Bupati Mimika Terpidana Korupsi Berobat ke Jakarta
Eltinus Omaleng, mantan Bupati Mimika, meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika. Warga binaan ini terbang ke Jakarta, untuk menjalani perawatan medis. Ia berangkat Kamis, 26 Desember 2024 pagi.
"Ia berobat ke RS (Rumah Sakit) Kanker Dharmais Jakarta (Jalan S. Parman, Jakarta Barat)," ungkap Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Mansur Yunus Gafur dalam keterangan persnya.
Izin berobat Eltinus Omaleng ini telah dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Papua di Jayapura. Proses pengawalan terhadap Eltinus Omaleng juga dilakukan sesuai prosedur resmi.
"Pengawalan tiga orang yang terdiri dari seorang anggota kepolisian Polres Mimika, perawat dari Lapas, dan petugas pengawal dari Lapas," jelas Mansur.
Sebagai informasi, Eltinus Omaleng merupakan terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara tersebut, 24 April 2024.
Berdasarkan putusan kasasi, maka Eltinus Omaleng di hukum dua tahun penjara. Berdasarkan surat keputusan Menkum HAM Nomor PAS-1955.PK.05.09 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana Menkum HAM memutuskan Pembebasan Bersyarat kepada Eltinus Omaleng pada 23 Februari 2025 mendatang. Jika mendapat remisi Natal, Eltinus bakal bebas pada Januari 2025.