Elite Politik, Dengarlah Nurani Masyarakat
Di tengah situasi dunia yang diliputi konflik terselubung diantara negara-negara besar dan situasi sosial-ekonomi nasional yang belum pulih, elite politik memunculkan dua isu nasional yang kontroversial. Isu pertama: Ominibus Law (UU Sapujagat) yang kini menuai protes keras khususnya di kalangan pekerja. Isu kedua: “Perpanjangan jabatan Presiden" dan isu “Penundaan Pemilu”.
Isu penundaan pemilu dan perpanjangan jabatan Presiden bahkan sudah diwacanakan pada tahun 2021 ketika pandemi Covid-19 sedang mulai mewabah. Sejumlah ahli tatanegara sudah pernah membahasnya dalam diskusi publik antara lain Refly Harun, Zainul Muchtar Arifin, Fajlurrahman Jurdy, Dedy Indrayana.
Diskusi diprakarsai oleh tokoh lintas generasi antara lain Indro Cahyono, Jumhur Hidayat dan Paskah Irianto. Dan mereka tidak sepakat terhadap gagasan diatas karena pasal 7 UUD jelas membatasi jabatan Presiden hanya 2 periode masa jabatan.
Kaum pekerja merespons dengan cukup keras terhadap Omnibus Law, karena dianggap merugikan hak-hak pekerja. Misalnya, perubahan status pekerja kontrak. Dukungan terhadap aksi kaum pekerja kemungkinan akan meningkat dari kalangan pendidikan dan kesehatan karena kedua elemen tersebut juga dalam jangkauan Omnibus Law. Di luar kaum pekerja tidak sedikit tokoh yang menolak. Misalnya, Rizal Ramli dan sejumlah tokoh nasional lainnya. Salah satu penyebab utamanya karena “terlalu luas mengakomodasi kepentingan luar negeri dan ... oligarkhi".
Kemungkinan Chaos
Berdasarkan observasi saya terhadap unjuk rasa kaum pekerja terakhir, formasi unjuk rasa disusun untuk memancing atau menghadapi situasi kemungkinan keos (chaos). Polri kelihatannya sudah mengantisipasi hal itu, sehingga tidak memaksakan pembubaran unjuk rasa dengan cara paksa atau kekerasan.
Saya tidak ingin membahas isu sensitif ini secara lebih rinci atau lebih mendalam. Di sini saya hanya ingin mengingatkan jangan coba-coba melanggar Konstitusi Negara yang diwariskan oleh para Patriot Pendiri Republik Tercinta, khususnya pasal 7 UUD 1945. Dua presiden yang jauh lebih hebat yaitu Presiden Ir H Soekarno dan Presiden Jenderal Besar (Purn) Soeharto jatuh mengenaskan karena telah melanggar pasal 7 Konstitusi.
Rakyat masih terpuruk dan belum bangkit kembali normal karena pandemi Covid-19 dan ditambah imbas negatip dari perang Rusia - Ukraina dan perang dagang RRC - AS.
Kini rakyat sedang berusaha untuk bangkit kembali...!Dengarlah suara hati nurani mereka.
DR KH As'ad Said Ali
Mantan Wakil Kepala BIN, Pengamat sosial politik, Mustasyar PBNU periode 2022-2027, tinggal di Jakarta.