NU Jatim: Ekspor Pasir Laut Dilarang, karena Melanggar Syarat Ini
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim telah membahas hukum ekspor pasir laut ini dalam sidang komisi pada Selasa 12 September 2023.
Hal itu tak lepas dari peluang ekspor pasir laut kembali dibuka pada tahun ini berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023. Ekspor pasir laut sendiri resmi ditutup sejak tahun 2003 silam dan kini kembali mendapat angin segar.
"Hukum penambangan pasir laut untuk diekspor tidak diperbolehkan kecuali memenuhi syarat-syarat," terang Katib Syuriah PWNU Jatim KH Romadlon Chotib.
Syarat-syarat tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa kemaslahatan yang terukur melebihi potensi bahayanya, tidak menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan, ekosistem dan sesuai aturan-aturan yang mengikat dalam Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi serta regulasi lain yang mengikat.
Asal Tak Merugikan Negara
Pertimbangan lain adalah proses penambangan pasir laut dan ekspor tidak merugikan negara, nelayan atau aktivitas pelayaran. Lalu menggunakan sumber daya dalam negeri dan hasilnya dimaksimalkan untuk pembangunan negara.
Demikian pula pihak penambang harus dilakukan perusahaan jasa tambang yang kredibel dan bertanggung jawab serta tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara luas.
Referensi LBM PWNU Jatim untuk ekspor pasir laut merujuk pada Nihayatul Muhtaj Juz 4 hal.395, Hasyiyah Jamal Juz 13 hal.62, Qowa'idul Fiqhiyyah Juz 1 hal.493, Tafsir Qurthubi Juz 7 hal.226, Mughni Muhtaj Juz 2 hal.373 dan Fiqhul Islami Juz 5 hal.575.
Advertisement