Ekspor Benih Lobster ke Singapura, Pengepul di Jember Dibekuk
MS, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Jember, Jawa Timur, mendekam di tahanan Polres Jember. Pria berusia 41 tahun itu, terjerat kasus ekspor benih bening lobster (BBL) ilegal.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan masyarakat terkait keberadaan usaha lobster yang diduga tak berizin. Gudang tersebut berada di Dusun Watu Ulo, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu.
Menindaklanjuti laporan masyarakat itu, polisi melakukan penggerebekan pada Rabu, 29 Maret 2023 pukul 19.30 WIB. Dalam penggerebekan itu, ditemukan 1.517 ekor benih lobster jenis mutiara, 19.273 ekor benih lobster jenis pasir.
Sebuah piring, 142 stoples, sebuah buku catatan, nota pembelian, dan satu unit ponsel diamankan juga diamankan polisi, termasuk MS.
“Dari kegiatan tersebut, kami mengamankan BBL jenis pasir 19.273 ekor, ada jenis mutiara sebanyak 1.517 ekor, piring plastik, 142 stoples yang diberi lubang agar benih lobster bisa hidup, nota pembelian dan satu unit HP merek Xiaomi. Untuk benih lobster sudah kita lepas kembali ke habitat asalnya kemarin,” kata Dika, Jumat, 31 Maret 2023.
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui MS hanya mengantongi izin pembudidayaan lobster, bukan benih lobster. MS kemudian berdalih, benih lobster yang berada di tempat penampungannya merupakan milik IBN, 45 tahun, warga Sapeken, Kabupaten Sumenep.
Namun, setelah dikembangkan terungkap bahwa MS sering membeli benih lobster dari seorang pengepul asal Banyuwangi dan Pacitan. Namun, informasi tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Selain itu, MS juga sering membeli benih lobster dari para nelayan lokal Jember. MS membeli benih lobster jenis mutiara seharga Rp 25 ribu per ekor dan Rp 15 ribu per ekor untuk jenis pasir.
Benih lobster yang didapat oleh MS, selanjutnya ditampung dalam sebuah kolam berisi air yang sudah dilengkapi air rator. Dari pengakuan MS, puluhan ribu benih lobster tersebut akan dikirim ke Singapura melalui pengepul lain.
“Benih lobster yang ditampung oleh MS dijual kembali kepada orang lain, yang selanjutnya akan dikirim ke Singapura. Tersangka mengambil keuntungan Rp 1.000 per ekor,” jelas Dika.
Namun, rencana mengirimkan lobster ke Singapura itu akhirnya berhasil digagalkan. Meskipun demikian, MS mengaku sudah pernah berhasil mengirim benih lobster ke Singapura sebanyak dua kali selama bulan Februari sampai Maret 2023.
Tersangka MS, terbiasa mengantar benih lobster tersebut ke Bandara. Namun, sebelum masuk ke Bandara, sudah ada seseorang yang menunggu.
Benih lobster tersebut diserahkan kepada orang tersebut, untuk kemudian diekspor ke Singapura menggunakan jasa pesawat.
MS sudah melakukan budidaya lobster sejak tahun 2017 hingga tahun 2023. Tersangka baru melakukan budi daya benih lobster dan mengekspornya sejak bulan Februari 2023.
Lebih jauh, Dika memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut kepada tersangka di atas MS. Termasuk kepada pria yang bertugas menunggu tersangka saat mengirimkan benih lobster ke Bandara.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 92 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 6 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Tersangka terancam maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Kasus ini akan terus kita kembangkan ke atasnya,” pungkas Dika.
Advertisement