Eksepsi Pengacara Dhani Sebut Dakwaan Jaksa Tak Jelas
Sidang kasus pencemaran nama baik melalui ujaran 'idiot' dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 12 Februari 2019, memasuki tahapan pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
Dalam sidang itu, tim kuasa hukum Dhani yang diketuai oleh Aldwin Rahadian Megantara pun memaparkan poin-poin nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya dakwaan tersebut tak cermat, tak jelas, dan tak memenuhi sejumlah unsur persyaratan. Dhani sendiri tiba sejak pukul 09.30 WIB, dengan pengawalan ketat. Sejumlah personil kepolisian berjaga, dua mobil water canon ditemoatkan di depan PN Surabaya. Dhani juga dikawal oleh simpatisan laskar Front Pembela Islam (FPI). Sidang baru dimulai sekira pukul 10.00 WIB. Eksepsi berjalan normal. Nota keberatan disampaikan oleh tim kuasa hukum. Sementara Dhani yang mengenakan kemeja putih dan berkopiah hitam hanya duduk memperhatikan. Aldwin didampingi 8 tim kuasa hukum Dhani yang lain, mengatakan, pihaknya telah menguji dakwaan JPU, sesuai dengan syarat formil dan KUHAP, apakah dakwaan tersebut, terpenuhi apa tidak. "Ada beberapa syarat formil yang kita anggap dakwaannya tidak jelas, tidak cermat, atas dakwaan jaksa," kata Aldwin. Aldwin mengatakan, kekeliruan itu adalah soal penerapan pasal, penanggalan yang tak dicantumkam, lalu uraian jaksa yang tidak secara lengkap menjelaskan bagaimana tindak pidana itu dilakukan. "Kan tuduhan pidananya pasal 27 ayat 3, mentransmisikan, mendistribusikan. Kapan itu mentransmisikan? Tidak ada dalam dakwaan. Bagaimana dia melakukan mentransmisikan? Tidak ada dalam dakwaan," kata Aldwin. Selanjutnya, Aldwin juga mempermasalahkan terkait si pelapor perkara ini, yakni Koalisi Bela NKRI. Bagi Aldwin, kelompok itu tak bisa melakukan kelah delik aduan, sebab menurutnya dalam pasal 27 ayat 3 pelapor seharusnya adalah perseorangan. "Ini adalah kelah delik. Delik aduan yang harus orang atau perseorangan yang lapor. Bukan badan hukum, bukan instansi, itu jelas. Tapi tetap itu lanjut ke proses hukum, lanjut ke peradilan, seharusnya tidak patut ini berlanjut ke persidangan," kata dia. Beberapa poin itu, kata Aldwin, disebut sebagai kesalahan yang fatal dalam dakwaan, sebab secara syarat formil, dakwaan itu juga tidak memenuhi unsur yang sesuai dengan KUHAP. Sudah selayaknya, kata Aldwin, dakwaan itu dibatalkan, karena dasar dakwaan menurutnya haruslah cermat, jelas dan lengkap. "Dan kita harapkan ada putusan sela, di mana putusan sela ini mengabulkan permohonan eksepsi kita bahwa ini dakwaanya batal demi hukum," pungkas Aldwin. Pada sidang perdana lalu musikus Dewa 19 itu, oleh JPU Rachmat Hari Basuki dinilai melanggar Pasal 27 Ayat (3) UU ITE Tahun 2016 tentang Pencemaran Nama Baik. Dhani juga didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. Sementara itu, ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam. Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden. Sebelumnya, Dhani juga telah divonis bersalah dalam kasus ujaran kebencian. Dia divonis majelis hakim PN Jakarta Selatan satu tahun dan enam bulan penjara. (frd) Like
Advertisement