Eksepsi Ditolak, Ferry Irawan Tunggu Kehadiran Venna di Kediri
Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan segera memasuki agenda pemeriksaan saksi. Pengadilan Negeri Kediri memanggil Venna Melinda sebagai saksi pertama pada siang minggu depan.
Kuasa Hukum Ferry Irawan, Jefrry Simatupang menyebut jika saksi pertama yang akan diundang, sesuai hukum acara pidana, adalah Venna Melinda.
Melalui Jeffry, Ferry Irawan berharap Venna Melinda hadir dalam sidang minggu depan. Hal itu disampaikan sebab hingga singa ketiga, Venna Melinda tak tampak hadir di Kediri.
"Kami yakin sekali pada Hari Senin, semua akan terungkap, fakta-fakta yang sebenarnya. Sebab di sidang itu semua alat bukti yang diajukan jaksa akan diuji," kata Jeffry, dikutip dari Detik, 1 April 2023.
Undang Venna Melinda
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Priyono menyatakan jika pihaknya telah mengundang Venna Melinda, dalam agenda pemeriksaan saksi.
Rencananya, agenda pemeriksaan saksi akan berlangsung pada Senin, 3 April 2023. "Kami sudah melakukan pemanggilan kepada saksi pelapor," katanya.
Namun terkait kepastian kehadiran, Yuni tak bisa memastikan. Sebab menurutnya, hingga saat ini belum ada konfirmasi dari Venna Melinda.
Sidang KDRT
Diketahui sidang KDRT Ferry Irawan telah berlangsung sebanyak tiga kali di PN Kota Kediri.
Agenda sidang terakhir adalah putusan sela berupa penolakan eksepsi yang diajukan Ferry Irawan. Sidang ketiga itu berlangsung singkat pada Jumat 31 Maret 2023.
"Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi atau keberatan penasihat hukum atas surat dakwaan kami. Sidang dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara, senin minggu depan," kata Yuni.
Advertisement