Eksekutif dan Legislatif Pasuruan Halal Bihalal di Paripurna
Momen Paripurna Pertama dengan agenda Pidato Bupati Pasuruan tentang Pidato Pengantar Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pasuruan, Senin, 24 Juni 2019 siang, dimanfaatkan betul oleh Eksekutif dan Legislatif untuk Halal Bihalal.
Dari pantauan di lapangan, setelah selesai berpidato, Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf langsung turun podium. Setelah itu, dirinya mengajak Wakil Bupati KH Abdul Mujib Imron. Ketua DPRD Sudiono Fauzan, dan Wakil Ketua DPRD Sutar untuk berdiri di tengah dan bermaaf-maafan dengan seluruh anggota DPRD plus undangan yang hadir.
Baik Irsyad maupun Sudiono Fauzan, halal-bihalal adalah tradisi masyarakat Indonesia yang sangat baik. Sehingga tidak ada salahnya untuk dilakukan. Khususnya dalam rangka mempererat tali silaturrahmi dan hubungan yang baik antara eksekutif dan legislative.
"Mumpung masih dalam nuansa lebaran, jadi agenda Paripurna yang pertama ini langsung kami jadikan satu dengan Halal Bihalal," kata Sudiono, sesaat setelah acara selesai dilaksanakan.
Setelah halal bihalal, seluruhnya menikmati sajian santap siang khas lebaran. Mulai dari ketupat, lontong sayur dan menu rumahan seperti Kelor, Lalapan, dan sebagainya.
Di sisi lain, Bupati Irsyad Yusuf dalam pidato pengantarnya menegaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018 kepada DPRD Kabupaten Pasuruan telah dilaksanakan pada 28 Mei 2019.
Raperda tersebut telah disusun berdasarkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Jawa Timur. Dimana laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan tahun anggaran 2018 telah diserahkan kepada DPRD dan Pemkab Pasuruan dengan Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).
"Opini WTP telah 6 tahun kami raih berturut-turut. Oleh karenanya, kami sangat bersyukur dan bangga karena dengan Opini WTP ini semakin menunjukkan akuntabelnya pengelolaan keuangan Pemkab Pasuruan. Ini adalah berkas kerja sama antara Pemkab Pasuruan dengan dukungan dari segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan," ucapnya.
Tak berhenti sampai di situ, Irsyad juga menyampaikan bahwa pada pemeriksaan LKPD tahun 2018, untuk ketiga kalinya Pemkab Pasuruan diberi kepercayaan untuk diperiksa oleh Tim Pemeriksa dari Kantor Akuntan Publik (KIP) yang bekerja atas nama BPK RI.
"Sesuai Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan. Maka sejak tahun anggaran 2015, Pemkab Pasuruan telah menerapkan sistem akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Sistem tersebut menghasilkan laporan keuangan yang terdiri dari tujuh komponen laporan, yakni laporan realisasi anggaran (LRA), laporan perubahan saldo anggaran lebih (LP-SAL), laporan operasional (LO), laporan perubahan ekuitas (LPE), neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan," jelasnya. (sumber: www.pasuruankab.go.id)