Eksekutif dan DPRD Banyuwangi Bahas Raperda JDIH
DPRD Banyuwangi mulai melakukan pembahasan Raperda tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Senin, 13 Februari 2023. Rapat pembahasan dilakukan Pansus yang merupakan gabungan dari Komisi I Dan II DPRD Banyuwangi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
“Alhamdulilah saat pembahasan kita cukup dinamis, ada masukan-masukan dari teman-teman Pansus yang itu mungkin untuk lebih sempurnanya Raperda JDIH ini,” jelas Ketua Gabungan Komisi I dan II, Marifatul Kamilah.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Banyuwangi, Budi Santoso, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Ahmad Saihu bersama jajaran.
Marifatul Kamilah menyampaikan, Raperda JDIH ini merupakan rancangan produk hukum tertinggi daerah usulan eksekutif yang terdiri dari 10 BAB 22 Pasal. Tujuan penyusunan Raperda JDIH ini untuk menjamin tersedianya dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat yang dapat diakses secara cepat dan mudah.
Perda ini juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum kepada publik sebagai salah satu wujud ke tata pemerintahan yang baik
Dalam rapat pembahasan anggota dewan meminta kepada eksekutif agar Sekretariat DPRD masuk dalam anggota kelembagaan JDIH. Sebab, menurutnya, dalam Perpres nomor 33 tahun 2012,Sekretariat DPRD termasuk sebagai anggota kelembagaan JDIH. Namun dalam raperda ini tidak dicantumkan.
“Kita usulkan dalam klausul kelembagaan JDIH daerah, Sekretariat DPRD dicantumkan sebagai anggota JDIH daerah sesuai dengan Perpres No. 33 tahun 2012 tentang JDIH,” kata politisi Golkar ini.
Pengelolaan JDIH daerah, lanjutnya, dilaksanakan oleh Koordinator Jaringan yang berkedudukan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Banyuwangi. Sedangkan anggota jaringan JDIH terdiri atas perangkat daerah, Pemerintahan Desa/Kelurahan, BUMD, BUMdes dan Badan Usaha milik swasta di daerah.
Dia menambahkan, Raperda JDIH ini juga mengatur peran serta masyarakat untuk memberikan saran serta masukan untuk penunjang kebutuhan publikasi dan pemberian informasi hukum yang tidak mengikat. Baik kepada pusat jaringan maupun kepada anggota jaringan.
“Peran serta masyarakat juga diatur dalam Raperda JDIH ini termasuk organisasi atau lembaga sosial keagamaan, Perguruan Tinggi dan Media Massa harus berperan serta dalam pengelolaan dan pengembangan JDIH daaerah , “ jelasnya.