Eksekusi Tuti Momentum Jajaki Perjanjian Kekonsuleran
Eksekusi mati terhadap Tuti Tursilawati merupakan momentum bagi pemerintah Indonesia dan Arab Saudi untuk menjajaki perjanjian pemberitahuan kekonsuleran (Mandatory Consular Notification/MCN), kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal.
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi telah menyampaikan protes kepada pemerintah Arab Saudi, yang melaksanakan eksekusi mati terhadap Tuti tanpa menyampaikan notifikasi terlebih dahulu ke perwakilan RI di Saudi.
"Protes Ibu Menlu dalam kasus Tuti ini satu paket dengan usulan Beliau untuk membuat perjanjian pemberitahuan kekonsuleran dengan Arab Saudi," kata Iqbal seperti dikutip Antara, Kamis 1 Oktober 2018.
Usulan tersebut telah dibahas dalam pertemuan Menteri Luar Negeri RI dan Menteri Luar Negeri Arab Saudi Adel Al Jubeir di Jakarta pada 23 Oktober.
Iqbal mengatakan Arab Saudi masih akan mempertimbangkan usul pembuatan perjanjian pemberitahuan kekonsuleran dengan Indonesia. Protes pemerintah Indonesia atas eksekusi mati terhadap Tuti diharapkan dapat menjadi momentum bagi pemerintah Arab Saudi untuk mempertimbangkan lebih serius usul Indonesia untuk membuat perjanjian tersebut.
Hukum Arab Saudi tidak mengatur kewajiban memberikan notifikasi kepada pemerintah asing yang warga negaranya terlibat perkara hukum di Arab Saudi.
Namun notifikasi ini dinilai penting dilakukan oleh negara beradab di seluruh dunia menurut Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Kekonsuleran.
Selain itu, Indonesia sangat mengutamakan notifikasi agar dapat segera memberikan pendampingan bagi WNI yang terlibat masalah hukum di luar negeri. Untuk kasus Tuti dan terpidana mati lainnya, notifikasi sebelum pelaksanaan eksekusi dibutuhkan untuk mempersiapkan mental keluarga terpidana.
Sementara itu pemerintahan Presiden Joko Widodo tercatat empat WNI telah dieksekusi mati di Arab Saudi. Dalam kasus dua WNI yang dieksekusi pada 2015, Indonesia melayangkan protes keras karena sama sekali tidak diberi notifikasi oleh Arab Saudi baik sebelum atau sesudah pelaksanaan eksekusi.
Sementara dalam dua kasus terakhir dengan terpidana Muhammad Zaini Misrin Arsad dan Tuti Tursilawati, pemerintah Indonesia menerima notifikasi pada hari yang sama setelah eksekusi dilaksanakan. Ini menunjukkan bahwa protes dan tekanan persisten Indonesia terbukti efektif untuk perlahan-lahan mengubah kebijakan hukum Arab Saudi.
"Saya rasa (Arab Saudi) butuh momentum untuk melakukan perubahan internal," kata Iqbal. Menjajaki perjanjian pemberitahuan kekonsuleran dengan Indonesia, Iqbal mengatakan, akan menjadi proses konsolidasi internal yang cukup sulit di internal pemerintah Arab Saudi yang sampai saat ini belum memiliki perjanjian serupa dengan negara manapun.
Sementara Indonesia sudah memiliki perjanjian pemberitahuan kekonsuleran dengan tiga negara yaitu Australia, Brunei Darussalam, dan Filipina.
"Ketika pertama kali Indonesia menandatangani perjanjian ini juga susah karena harus berkoordinasi dengan seluruh penegak hukum, tetapi ketika sudah jadi dan jalan ya tinggal mereplikasi saja. Arab Saudi juga begitu, karena ini penjajakan yang pertama maka akan sulit buat mereka," tutur Iqbal. (ant)