Kalah Gugatan Tanah dan Rumah, Anak Usir Orang Tua
Aksi simpati emak emak mewarnai eksekusi sebuah bangunan rumah dan tanah di Jalan Raya Kolak Desa Wonorejo Kecamatan Ngadiluwih, Kediri.
Mereka menggelar aksi simpatik lantaran merasa iba terhadap nasib tetangganya bernama Yantoro (80) warga Jalan Raya Kolak Desa Wonorejo Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri yang harus terusir dari rumah yang selama ini ditempati bersama sang isteri.
Pasangan suami istri ini kalah gugatan melawan anak kandungnya bernama Soedjono Djantoro (50).
Aksi simpatik ini dilakukan dengan cara berdiri berjajar di depan pintu gerbang halaman luar, sambil membawa dua spanduk bertuliskan "kenapa bapakmu sendiri kamu usir" dan "Jangan pergi pak Yantoro ini tanah yang kamu beli dengan uangmu sendiri".
Mutayibah (55) salah satu warga desa setempat menjelaskan, suaminya adalah teman akrab dari Yantoro. Ia menilai Yantoro sangat akrab dengan lingkungan tetangga sekitar dan memiliki jiwa sosial yang sangat tinggi.
"Pak Yantoro ini sangat baik dengan tetangga. Ketika papasan, ia selalu menyapa. Ini aksi spontan aja, supaya balik ke sini. Karena orangnya dermawan suka memberi. Kalau pas hari Raya suka kasih sembako sama tetangganya semua," katanya.
Sementara itu menurut keterangan Suhadak, Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, mengatakan pihaknya hanya melaksanakan putusan PN Kota Kediri karena objek sengketa berada di wilayah Kabupaten Kediri.
Pihak yang berperkara antara Sujono Djantoro selaku penggugat I, Erlinawati penggugat II, melawan Djantoro sebagai tergugat. Dijelaskan oleh Suhadak, Sujono Djantoro ini berstatus sebagai anak kandung dari Djantoro
"Kita bicara masalah hukum ya, bukan masalah kemanusiaan. Karena sudah mempunyai hukum tetap (inkracht), maka harus kita laksanakan," kata Suhadak Selasa 27 Agustus 2019.
Tanah bangunan rumah yang dieksekusi berdasarkan sertifikat luasnya mencapai 6.000 meter persegi.
Terpisah, pendamping tergugat, Ulul Albab mengatakan, bahwa perkara ini bergulir sejak tahun 2015 lalu.
Aksi simpatik yang dilakukan para warga tersebut, tidak menyurutkan niat dari pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk tetap melakukan eksekusi.
Dibantu puluhan aparat kepolisian, jalannya eksekusi berlangsung aman dan lancar. Pihak tergugat sendiri telah meninggalkan lokasi sengketa dengan membawa perabotan rumah. (fen)
Advertisement