Eksekusi Rumah Ricuh, Penghuni Menolak Pindah
Kericuhan mewarnai eksekusi bangunan rumah di Desa Kweden Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. Penghuni rumah yang terdiri dari pasangan suami istri dan orang tuanya, berupaya untuk menghalang-halangi aparat kepolisian.
Mereka tidak menginginkan polisi dan petugas Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, masuk ke dalam rumah. Polisi kemudian berupaya untuk melakukan pendekatan persuasif kepada penghuni rumah, tapi tidak diindahkan.
Penghuni rumah tetap bersikukuh tidak mengindahkan peringatan petugas. Bahkan berusaha menutup pintu depan rumah. Melihat itu, polisi bergerak cepat langsung membuka paksa pintu rumah dan menerobos masuk ke dalam.
Sejumlah perabot yang ada di dalam dievakuasi dibawa keluar kemudian dinaikan ke atas truk. Mengetahui sejumlah perabotnya dibawa keluar, tiga penghuni rumah malah semakin ngotot bersikukuh tidak mau beranjak dari tempat tinggalnya.
Sesaat kemudian terlibat aksi dorong. Petugas akhirnya berhasil memaksa ketiga penghuni tersebut keluar. Menurut keterangan Ketua Panitera Pengadilan Negri Kabupaten Kediri Syuhadak, pihaknya melakukan eksekusi pengosongan rumah atas dasar pemenang lelang.
Pemenang lelang tidak bisa menempati rumah tersebut. Pemenang lelang kemudian mengajukan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk melaksanakan eksekusi.
"Atas dasar itulah kita melaksanakannya, sebelumnya sudah kita berikan teguran. Agar keluar dengan sukarela dan tempo hari ada pengacaranya. Ada upaya damai mau membeli lagi sudah kita upayakan tetapi pada hari yang sudah ditentukan tidak ada upaya penyelesaian juga. Sehingga pada waktu yang ditentukan, tidak ada penyelesaian juga. Lalu kita laksanakan eksekusi untuk menegajan keadilan," kata Syuhadak, Selasa 19 November 2019.
Dalam perkara ini, identitas pemohon bernama Sujanarko asal Kelurahan Tosaren Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Sedangkan termohon eksekusi tercatat Slamet Warsito asal Desa Karang Rejo Kecamatan Gampeng Rejo Kabupaten Kediri. Lelang rumah seluas 291 meter persegi tersebut, dilaksanakan tanggal 1 November 2018 lalu.
Ini hasil lelang hak tanggungan, bukan putusan perkara. Yang dilakukan kantor lelang Malang, oleh bank. Rumah itu dilelang seharga Rp 105 juta. Sementara itu, Joko salah satu penghuni rumah ketika ditanya mengaku jika pada tahun 2013 lalu pihaknya memiliki tanggungan hutang sebesar RP 59 juta. Pinjaman uang itu digunakan untuk membuka usaha dagang. Namun di tengah jalan usaha rintisannya tersebut macet selama tiga tahun.
"Saya sudah mediasi sebanyak tiga kali dengan pihak bank, nego 100 juta nggak dikasih," kata Joko.