Eksekusi Rumah di Sidoarjo Batal, Sebabnya Salah Ketik Alamat
Eksekusi sebuah rumah yang beralamat di Komplek Perumahan Taman Pinang Indah Blok F VII nomor 15, Kelurahan Lemahputro, Kecamatan Sidoarjo Kota, gagal lantaran salah ketik alamat.
Kesalahan itu diketahui ketika juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo, Sambodo Rahardjo membacakan surat eksekusi yang ditandatangani panitera Denry Purnama. Dalam surat tersebut tertulis bahwa obyek rumah berada di RW VIII. Sedangkan nyatanya rumah tersebut berada di RW VI.
Lulus Suharto, Kuasa hukum termohon eksekusi mengatakan, surat perintah tersebut dinyatakan cacat hukum karena salah ketik alamat. Maka eksekusi tidak bisa dipaksakan. Dia juga mengatakan bahwa objek rumah tersebut belum jelas pemiliknya.
"Selain itu eksekusi tidak bisa dilakukan karena obyek rumah tersebut belum jelas pemiliknya," ucapnya, Kamis, 24 Maret 2022.
Lulus menceritakan, kasus tersebut berawal saat pemohon eksekusi Lili Hariyati menikah dengan Tjitro Hariyanto pada tahun 2007, yang sebelumnya telah memiliki dua rumah, salah satunya adalah rumah tersebut. Kemudian rumah itu ditempati pemohon Joevita Handriani yang merupakan kakak kandung Tjitro sejak tahun 1998. Pada tahun 2011, Tjitro meninggal.
Kemudian, pihak pemohon (Joevita Handriani) tiba-tiba membaliknamakan rumah tersebut. "Ini aneh, padahal rumah itu merupakan harta asal. Bukan harta gono-gini. Yang berhak seharusnya keluarganya. Bukan istrinya" tegasnya di lokasi eksekusi.
Saat ini, kuasa hukum termohon eksekusi telah mengajukan gugatan perlawanan hukum dengan Nomor Gugatan No. 65/Pdt.G/2022/PN. Sda tertanggal 08 Maret 2022 dengan Penggugat (Joevita Handriani) melawan Tergugat I (Lili Hariyani) dan Tergugat II (Kantor Badan Pertanahan Sidoarjo) yang sampai saat ini masih berproses di PN Sidoarjo.