Eksekusi Ruko 3 Lantai di Sidoarjo, Diwarnai Kericuhan
Kericuhan mewarnai proses eksekusi sebuah bangunan berlantai 3 di Jalan Raya A Yani, Gedangan, Sidoarjo. Bangunan yang dulunya apotik itu dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Proses eksekusi tersebut sempat dihadang warga sekitar. Jurusita yang tiba di lokasi disambut oleh warga sambil membawa spanduk bertuliskan ‘Tanah dan Rumah ini Atas Nama Teguh Halim Syah’.
Petugas mengaku kesulitan saat membuka pintu depan yang dulunya menjadi apotik. Petugas terpaksa membuka pintu tersebut menggunakan linggis.
Sempat terjadi saling dorong antara petugas dengan keluarga termohon yang berusaha mempertahankan asetnya. Kendati demikian, rumah 3 lantai itu berhasil di kosongkan.
Panitera atau Jurusita PN Sidoarjo, Rudy Hartono mengatakan, pihaknya melakukan eksekusi pengosongan rumah berdasarkan permohonan dari Pemohon, Guntoro Prayitno sebagai pemenang lelang.
“Jadi pemohon selaku pemenang lelang, karena yang menempati rumah tidak mau menyerahkan kepada pemenang lelang secara sukarela, maka pemenang lelang mengajukan kepada PN Sidoarjo,” ucap Rudy, Selasa 24 September 2024.
Rudy melanjutkan, objek yang di eksekusi berupa tanah dan bangunan 3 lantai dengan luas 48 meter persegi atas nama Teguh Halim Syah. Objek tersebut berlokasi di Jalan Raya A Yani Gedangan, Sidoarjo.
“Sertifikat tersebut kini telah dibalik nama menjadi Guntoro Prayitno,” imbuhnya.
Rudy melanjutkan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan peringatan dan teguran kepada termohon Teguh Halim, namun yang bersangkutan tetap bersikukuh mempertahankan asetnya.
“Alasan kenapa rumah tersebut bisa masuk lelang itu bukan wewenang kami, kapasitas kami hanya adanya permohonan eksekusi berdasarkan surat penetapan dari PN Sidoarjo,” jelas Rudy.
Ia menambahkan, setelah diketahui siapa pemenang lelang maka, langsung di proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu adalah sah.
“Seandainya setelah pelaksanaan lelang, surat sudah balik nama atas nama pemenang lelang, jika ada pihak yang menyalahkan maka tidak sah,” tutupnya.
Advertisement