Eksekusi Hukum Mati dari Ruth Ellis sampai Sambo
Oleh: Djono W. Oesman
Hukuman mati digunjing. Efek vonis hukuman mati Ferdy Sambo. Mulai YLBHI, Amnesty International Indonesia, IPW sampai lembaga agama PGI menentang. Alasan beragam, intinya: Tidak manusiawi. Mana yang benar?
-------------
Polemik itu ditanggapi Menko Polhukam, Mahfud MD menjawab pertanyaan pers, Selasa (14/2) begini: "Terus, mengapa kalau mereka tidak setuju? Biarin saja." Mahfud tak mau lagi bicara soal itu.
Kasus Sambo ini unik. Sejak Brigadir Yosua dibunuh di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022. Awalnya, kronologi kasus direkayasa Sambo seolah tembak-menembak. Warga tak percaya.
Kemudian diungkap Tim Pencari Fakta bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Terbukti, tembak-menembak adalah rekayasa Sambo. Maka orang se-Indonesia seperti membenci Sambo. Berharap agar Sambo dihukum berat.
Senin, 13 Februari 2023 majelis hakim memvonis Sambo hukuman mati. Terus, reaksi LSM malah berbalik, tak setuju Sambo dihukum mati. LSM membentuk opini. Rakyat bingung diombang-ambing drama bolak-balik ini.
Coba, simak pendapat YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia).
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur mengatakan ke pers, Senin (13/2) bahwa vonis mati Sambo tak sejalan dengan semangat KUHP yang baru direvisi.
Isnur: "Pembuat KUHP yang baru, itu sebenarnya semangat menghilangkan atau menghindari hukuman mati, kenapa? Karena di konstitusi itu jelas, hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun,"
Pasal 100 Ayat 4 KUHP disebutkan: "Memberi kesempatan 10 tahun berkelakuan baik bagi seorang tervonis hukuman mati, untuk mengubah hukumannya menjadi hukuman pidana seumur hidup melalui putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung."
Penilai, atau pemberi stempel 'berkelakuan baik' terpidana mati adalah Kalapas. Rekomendasi surat Kalapas.
Menilai orang 'berkelakuan baik' dalam sepuluh tahun, sungguh kesulitan luar biasa. Karena tidak dirinci, seberapa baik terpidana? Tiada parameter.
Atau, lebih berkelakuan baik mana antara sering mentraktir Kalapas atau sering mentraktir seluruh sipir penjara? Bobotnya tinggi mana? Lalu, seberapa sering terpidana mentraktir dalam kurun sepuluh tahun, atau 3.640 hari? Dirinci tanggal, dan harga masing-masing nasi bungkusnya.
Tidak disebut itu. Tapi biarlah Isnur melanjut:
Isnur: "Jadi, ini (vonis mati Sambo) tentu bertentangan dengan konstitusi dan juga bertentangan dengan kemajuan progresivitas dalam HAM. Di mana banyak negara lain cenderung menghapus hukuman mati."
Intinya: Banyak negara menghapus hukuman mati, mengapa Indonesia masih pakai?
Senada, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid kepada pers, Senin (13/2) mengatakan:
"Amnesty tidak anti penghukuman. Kami sepakat bahwa segala bentuk kejahatan di bawah hukum internasional yang dilakukan aparat negara harus dihukum yang berat tetapi tetap harus adil, tanpa harus menjatuhkan hukuman mati. Ini hukuman yang ketinggalan zaman. Hakim bisa lebih adil tanpa harus memvonis mati Sambo."
Intinya: Sambo harus dihukum, tapi jangan dihukum mati.
Senada pula, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kepada pers, Senin (13/2) mengatakan:
“IPW melihat kejahatan Sambo tidak layak untuk hukuman mati. Karena kejahatan tersebut memang kejam, akan tetapi tidak sadis, bahkan muncul karena lepas kontrol."
Intinya: Sambo dalam kasusnya kejam tetapi tidak sadis. Agak absurd. Mungkin maksudnya, korban tidak sampai dimutilasi.
Senada lagi, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro kepada pers, Senin (13/2) mengatakan:
"Komnas HAM mencatat bahwa dalam KUHP yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan."
Intinya: Diharapkan hukuman mati kelak dihapus. Tidak fokus ke kasus Sambo.
Lembaga agama juga berkomentar. Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pendeta Gomar Gultom dalam siaran pers, Senin (1/2) menyatakan:
“Hukuman mati (terhadap Sambo) adalah keputusan berlebihan, mengingat Tuhanlah pemberi, pencipta dan pemelihara kehidupan. Dengan demikian, hak untuk hidup merupakan nilai yang harus dijunjung tinggi oleh umat manusia.”
Intinya: Tuhan pemberi hidup manusia. Maka hanya Tuhan yang berhak mencabutnya. Pasti, (bicara agama) tidak ada yang komplain atas penyataan ini. Cuma, mengapa PGI tidak memprotes semua hukuman mati di Indonesia dan seluruh dunia? Sejak hukuman mati ada di dunia sampai sekarang?
Jadi, sikap manusia itu unik. Sebelum vonis mati Sambo, mayoritas warga benci Sambo. Terbukti data riset penurunan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri, dari 74 persen jadi 53 persen. Setelah vonis mati, banyak LSM kasihan, ramai-ramai membela Sambo.
Perdebatan hukuman mati di dunia, muncul sejak seabad lalu. Memuncak pada 1957.
Giles Playfair dalam bukunya bertajuk: "The Offenders: The Case Against Legal Vengeance" (Simon & Schuster, Oktober 1957) menyatakan, hukuman mati sudah tidak manusiawi diterapkan.
Buku itu dibuka dengan kasus Ruth Ellis (9 Oktober 1926 – 13 Juli 1955) model sekaligus nyonya rumah kelab malam di London, Inggris. Kalau di-Indonesia-kan mungkin wanita panggilan. Dia janda dua anak.
Ellis berpacaran dengan pembalap David Blakely, yang kemudian bertunangan dengan wanita lain. Selingkuh pacaran. Ellis sangat marah.
Minggu, 10 April 1955 Ellis menembak mati Blakely di pekarangan rumah Magdala di Hampstead, London. Blakely tewas seketika. Disaksikan banyak orang. Ellis lalu ditangkap polisi.
Juni 1955 pengadilan London menyatakan, Ellis bersalah atas pembunuhan dan dijatuhi hukuman mati.
13 Juli 1955 Ellis digantung di HMP Holloway, London. Jenazah Ellis dikubur di St Mary's Church, Old Amersham, Buckinghamshire, Inggris.
Oktober 1957 buku "The Offenders: The Case Against Legal Vengeance" diterbitkan. Entah buku itu berdampak terhadap pengambil kebijakan Inggris, atau tidak.
Tapi, Ellis wanita terakhir yang dihukum mati di Inggris. Sedangkan, pria Inggris dihukum mati sesudah Ellis, masih banyak. Inggris akhirnya menghapus hukuman mati.
Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres pada Hari Internasional Menentang Hukuman Mati, 10 Oktober 2018 menyatakan:
"Laporan Sekjen PBB tentang hukuman mati yang disampaikan kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB, September 2018 menyebutkan: Sekitar 170 negara telah menghapuskan atau memberlakukan moratorium hukuman mati. Baik secara hukum atau dalam praktik, atau telah menangguhkan hukuman mati sejak lebih dari 10 tahun."
Anggota PBB ada 193 negara. Artinya, masih ada 23 negara yang menerapkan hukuman mati, termasuk Indonesia.
Perdebatan hukuman mati adalah perdebatan manusia sejak seabad lalu. Tak habis-habisnya sampai kini. Substansi pokok pikiran ada dua yang bertentangan:
1) Pembunuh tidak menghargai hak hidup orang yang dibunuh. Lalu, mengapa kita menghargai hak hidup pembunuh?
2) Hukuman formal bukan pembalasan dari perbuatan orang yang dihukum. Bukan nyawa dibayar nyawa. Tapi, berilah kesempatan pembunuh tobat.
Itulah diskusi seratus tahun umat manusia. Lantas, secara bertahap negara-negara di dunia menghapus hukuman mati, sesuai data PBB. Tapi belum semua negara.
Kini, efek vonis mati Sambo, meletupkan pergunjingan tentang perlu-tidaknya hukuman mati. Dengan aneka bentuk argumen. Dari berbagai lembaga.
Seumpama diadakan rapat soal ini, secara rutin sepekan sekali, mungkin butuh seratus tahun lagi mencapai sepakat.
Maka, mengutip pernyataan Prof Mahfud MD: "Biarin aja." Gitu aja kok repot.
Advertisement