Eksekusi Gedung Astranawa Berjalan Lancar, Cak Anam Tak Nampak
Proses ekseskusi Graha Astranawa di Jalan Gayungsari, Surabaya sempat berjalan panas. Namun setelah ada mediasi, kini gedung tersebut sudah diduduki oleh massa dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Sejak Rabu, 13 November 2019 pagi, seratus personel kepolisian bersiaga di depan Graha Astranawa jelang eksekusi. Selain dari pihak kepolisian, juga terlihat personil Satpol PP Kota Surabaya.
Awalnya, massa dari PKB tidak bisa masuk ke dalam dan memilih duduk-duduk di depan Graha Astranawa. Tak lama, massa memaksa untuk masuk ke halaman Astranawa. Namun pihak Astaranawa melarangnya.
Sempat terjadi adu mulut di antara kedua belah pihak. Tampak di dalam Graha terdapat poster dan spanduk bertuliskan PKB Partai Perampok, lalu juga ada 'Jangan Curi Tanah Orang Lain' serta 'Pengadilan Penuh Mafia'.
Massa dari PKB yang berjumlah cukup banyak beberapa kali meneriakkan agar pagar segera dibuka. Tak lama sekitar pukul 10.00 WIB, massa PKB memasuki Graha Astranwa dengan diiringi shalawat.
Di kubu Cak Anam ada beberapa orang yang keukeuh tidak membukakan pagar. Meski massa PKB akhirnya menguasai Astranawa. Kini mereka mulai mengeluarkan barang yang ada di dalam bangunan.
Sementara Cak Anam sendiri belum kelihatan, sehingga massa PKB leluasa masuk.
Terlihat juga sejumlah pengurus DPW PKB Jatim hingga DPC PKB Kota Surabaya juga telah tiba di lokasi. Di antaranya, Wakil Ketua DPW PKB Jatim, Anik Maslachah hingga Ketua DPC PKB Kota Surabaya, Musyafak Rouf.
Untuk diketahui, Graha Astranawa, Gayungsari, Surabaya dieksekusi berdasarkan surat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya No W14.U1/15818/HK.02/11/2019 perihal pemberitahuan eksekusi pengosongan tertanggal 7 November 2019.
Dalam surat dijelaskan, jurusita PN Surabaya akan melaksanakan eksekusi berdasarkan amar putusan PN Surabaya No 86/Pdt.G/2016/PN.Sby tanggal 19 Juli 2016 jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 761/Pdt/2016/PT.Sby tanggal 30 November 2016 jo putusan Mahkamah Agung RI No 743 K/Pdt/2018 tanggal 23 April 2018 poin 3 dan poin 9.
Putusan tersebut memenangkan gugatan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jatim atas mantan Ketua PKB Jatim, Choirul Anam terkait sengketa lahan dan gedung Astranawa yang terletak di Jalan Gayungsari Timur VIII-IX, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungsari, Surabaya.
Advertisement