Eks Walikota Padang Fauzi Buat Aturan Jilbab bagi Siswi Sekolah
Curahan hati seorang wali murid yang keberatan putrinya yang non Muslim menggunakan jilbab di SMKN 2 Padang, viral di media sosial. Terkait adanya polemik itu, kepala sekolah Rusmadi telah meminta maaf.
Aturan itu rupanya dibuat oleh mantan Walikota Padang, Fauzi Bahar. Menurut mantan Walikota Padang dua periode itu, aturan itu dibuat untuk melindungi kaum perempuan sejak 2005 silam.
"Itu sudah lama sekali, kok baru sekarang diributkan? Kebijakan 15 tahun yang lalu," ujarnya.
Menurut Fauzi Bahar, aturan itu semula hanya berupa imbauan. Namun kemudian berubah menjadi instruksi Walikota Padang. Saat itu SMA/sederajat merupakan bagian dari perangkat daerah pemerintah kota/kabupaten.
Aturan berbusana ini diatur dalam Instruksi Walikota Padang No 451.442/BINSOS-iii/2005. Instruksi itu dikeluarkan pada 2005. Hanya saja, ia menegaskan bahwa aturan itu hanya diwajibkan bagi siswi yang beragama muslim. Sedangkan bagi yang non-muslim tidak diwajibkan, melainkan dianjurkan.
Fauzi Bahar mengatakan, selain menjaga kaum perempuan, kebijakan itu dimaksudkan mengembalikan budaya Minang. "Jauh sebelum republik ini ada, gadis Minang dulunya sudah berbaju kurung. Kita mengembalikan adat Minang berbaju kurung. Pasangan baju kurung adalah selendang. Agar tak diterbangkan angin, ada kain yang dililitkan ke leher, itulah yang namanya jilbab," katanya.
"Apa yang kita lakukan dulu dapat respons yang luar biasa. Buktinya, ini bukan hanya di Kota Padang saja, tapi juga menjalar ke seluruh Sumatera Barat, Sumatera, dan Indonesia. Kalau ada yang protes satu atau 10 orang, kan hal biasa. Tujuan utama kita adalah melindungi perempuan, terutama kaum minoritas di tempat mayoritas," sambung Fauzi Bahar.
Advertisement