Eks Walikota Blitar Samanhudi Rencanakan Perampokan Saat di Lapas
Aparat Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap mantan Walikota Blitar Samanhudi yang diduga menjadi otak di balik perampokan di Rumah Dinas Walikota Blitar Santoso, 12 Desember 2022 lalu. Samanhudi ditangkap di salah satu tempat olahraga di Kota Blitar, Jumat 27 Januari 2023.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, penangkapan ini berdasar hasil pengembangan pasca penangkapan tiga pelaku yakni NT, ASM, dan AJ
Totok mengatakan, rencana aksi tersebut sudah dimulai sejak tahun 2020 lalu. Saat itu, Samanhudi melakukan komunikasi dengan dua tersangka NT dan ASM di Lapas Sragen.
Komunikasi itu dilakukan Samanhudi bersama dua tersangka lainnya saat sama-sama menjalani proses pidana. "Di sana mereka ketemu dan memberikan informasi. Selanjutnya oleh saudara N dan lima orang itu dilakukan curas di bulan Desember 2022," kata Totok di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat 27 Januari 2023.
Saat disinggung terkait motif apakah terkait dendam Samanhudi kepada Santoso sebagai Walikota Blitar. Totok enggan menjawab. "Nanti dilakukan pendalaman," ujarnya.
Tak hanya itu, penyidik juga tengah melakukan proses pembuktian terkait aliran dana proses perampokan apakah dari Samanhudi atau pihak lain. "Itu masuk dalam proses pembuktian, namun keterangan awal hanya memberikan informasi berkaitan dengan keterangan tentang kondisi rumah," pungkasnya.
Atas tindakannya Samanhudi disangka telah melanggar Pasal 365 KUHP juncto Pasal 56 KUHP berkaitan membantu melakukan tindak pidana.
Diketahui, Samanhudi menjalani hukuman di Lapas Sragen sebab terbukti menerima suap infrastruktur saat menjadi Walikota Blitar. PN Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta di tahun 2018.