Eks Terpidana Kasus Pembunuhan Munir Meninggal karena Covid-19
Mantan terpidana kasus pembunuhan aktivias HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto meninggal dunia, Sabtu 17 Oktober 2020 pukul 14.52 WIB. Menurut mantan pengacara Pollycarpus, Wirawan Adnan, Pollycarpus sempat mendapatkan perawatan selama 16 hari di RSPP. Ia terpapar virus corona (Covid-19).
“Setelah berjuang selama 16 hari melawan Covid-19 di RSPP,” kata Wirawan, Sabtu 17 Oktober 2020.
Ia menceritakan bahwa dirinya mendapatkan kabar duka tersebut usai istri Pollycarpus memberikan informasi kepadanya. “Saya dapat kabar dari mba Hera adaah istrinya Pollycarpus,” imbuhnya.
Pollycarpus adalah terpidana pembunuhan Munir, aktivis hak asasi manusia yang banyak mengadvokasi para aktivis yang menentang Orde Baru. Munir juga terlibat dalam pendirian LSM Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras).
Dalam dokumen laporan Tim Pencari Fakta tertanggal 3 Maret 2005, Pollycarpus, pilot senior PT Garuda Indonesia, terbang bersama dengan Munir dari Jakarta menuju Singapura. Ia terbang sebagai ekstra kru, bukan pilot. Bisa begitu diduga karena persekongkolan manajemen maskapai.
Di Bandara Changi Singapura, Pollycarpus mengajak Munir ke Coffe Bean lewat Gate 42. Di sana Pollycarpus memesan dua minuman, yang salah satunya telah diberikan arsenik. Munir menghabiskannya.
Munir balik ke pesawat, sementara Pollycarpus ke Jakarta. Di atas langit Rumania, dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol Amsterdam, Munir tewas. Berdasar hasil otopsi otoritas Belanda, di dalam tubuh Munir terdapat 3,1 miligram racun arsenik.
Pada 12 Desember 2005, Pollycarpus divonis 14 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hukumannya sempat dikurangi 2 tahun dan bahkan sempat menghirup udara bebas. Kemudian, Kejagung mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Setelah permohonan PK dikabulkan, akhirnya Mahkamah Agung (MA) memvonisnya 20 tahun penjara pada 25 Januari 2007. Dia bukan hanya terbukti membunuh Munir, tapi juga dinyatakan sahih memalsukan surat tugas.
Setelah mendekam di penjara selama 8 tahun, Pollycarpus dinyatakan bebas bersyarat pada 28 November 2014 berdasarkan SK dari Menkum HAM saat itu, Yasonna Laoly. Pada 29 Agustus 2018, Pollycarpus dinyatakan bebas murni.