Eks Suami Denada Dihukum 11 Tahun Penjara karena Narkoba
Setelah diproses selama beberapa bulan, sidang kasus narkoba mantan suami Denada, Jerry Aurum, telah sampai pada babak akhir. Sidang putusan terhadap fotografer itu digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada 24 Februari 2020.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Jerry Aurum bersalah. Dia dinyatakan memiliki narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram yang didahului permufakatan jahat.
"Dia juga memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang didahului dengan permufakatan jahat," begitu isi nota putusan yang tercantum dalam website resmi PN Jakarta Barat, Kamis 19 Maret 2020.
Atas perbuatannya, Jerry Aurum dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara tiga bulan.
"Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan," lanjut nota putusan tersebut.
Untuk selanjutnya, pihak yang berwajib juga akan memisahkan seluruh barang bukti narkotika yang sempat disita dari tangan mantan suami Denada ini. Beberapa diantaranya adalah tembakau gorila, ekstasi dan lainnya.
Seperti diketahui, Jerry Aurum diciduk oleh kepolisian di kediamannya di Cirendeu, Tangerang Selatan, 19 Juni 2019. Hasil tes urine menunjukkan bahwa dia positif mengonsumsi zat metafetamin. Jerry Aurum sendiri rupanya bukan pemakai baru. Dia telah mengonsumsi narkoba sejak tiga tahun lalu, atau tepatnya pada 2016.