Eks Sekretaris MA Tersangka Suap-Gratifikasi Rp46 M
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Ia merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA).
Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp46 miliar.
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja ke KPK," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 16 Desember 2019, dikutip dari Anatarnews.com.
Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Nurhadi tercatat menjabat Sekretaris MA pada kurun 2011-2016.
Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain, yaitu Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto. Rezky disebut sebagai menantu dari Nurhadi, sedangkan Hiendra adalah Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT).
Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga tersangka itu juga sudah dicegah ke luar negeri. KPK meminta bantuan Ditjen Imigrasi untuk melarang ketiganya ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung 12 Desember 2019.
Sementara itu, Hiendra sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.