Eks Sekretaris MA Jadi DPO
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai buron. Alasannya, tersangka kasus suap gratifikasi Rp46 miliar itu mangkir dari dua panggilan KPK. Seolah taka da ampun, Nuhadi dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).
“Pak NH (Nurhadi) dkk yang tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidik KPK, maka kami menyampaikan bahwa KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang, DPO kepada para tiga tersangka ini, yaitu Pak Nurhadi kemudian Riezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, kepada wartawan.
Selain Nurhadi, sang menantu Riezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto juga jadi DPO KPK. Mereka dinilai tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi panggilan KPK, padahal sudah dipanggil dengan patut.
“Perlu kami sampaikan juga, sebelumnya KPK telah memanggil para tersangka dengan patut menurut ketentuan undang namun ketiganya sampai terakhir panggilan tidak memenuhi panggilan tersebut atau mangkir,” ucap Ali.
Selain itu, Ali mengaku KPK mengirimkan surat permintaan bantuan penangkapan ketiga tersangka itu kepada Polri. Ali menambahkan KPK juga terus berupaya mencari tahu keberadaan Nurhadi, Reizky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto tersebut.
KPK, lanjut Ali, meminta peran masyarakat membantu menemukan tersangka Nurhadi cs. Menurutnya, masyarakat bisa menghubungi call center KPK bila mengetahui keberadaan Nurhadi cs.
"Tentunya kami juga membuka akses kepada masyarakat yang mengetahui tentang keberadaan para tersangka untuk segera juga melaporkan menginformasikan kepada KPK melalui telepon kantor KPK atau call center di 198 ya tentunya nanti akan ditindaklanjuti oleh penyidik KPK," tutur Ali.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp46 miliar.
Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain Nurhadi, KPK menjerat sang menantu dan rekanan.
Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.