Eks Presiden Mesir Dijatuhi Vonis Tiga Tahun
Pengadilan Kairo memberi vonis tiga tahun penjara terhadap mantan Presiden Mesir Mohamed Mursi dan 19 orang lain pada Sabtu, 30 Desember 2017. Mursi juga dikenakan denda sebanyak 2 juta pound Mesir (setara Rp1,5 miliar) atas tuduhan menghina lembaga peradilan.
Pengadilan juga menghukum beberapa sosok ternama Mesir dalam kasus yang sama, termasuk aktivis populer di Mesir, Alaa Abdel Fattah dan penyiar televisi Tawfik Okasha yang hanya didenda dari 30 ribu hingga satu juta pound Mesir (Rp22 juta-Rp760 juta). Vonis ini masih bisa dibanding.
Mursi dipilih secara demokratis setelah revolusi Mesir pada 2011. Ia kemudian dikudeta pada pertengahan 2013 oleh Jenderal Abdel Fatah al-Sisi, kini presiden Mesir, menyusul protes massal atas pemerintahannya.
Ia lalu langsung ditahan dan kini menjalani hukuman 20 tahun penjara setelah dituduh menghasut pembunuhan pemrotes dalam demonstrasi pada 2012. Ia juga menjalani hukuman 25 tahun penjara atas tuduhan melakukan kegiatan spionase untuk Qatar. (frd/ant)