Eks Pimpinan Bank Jatim Mojokerto Divonis 6 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada mantan Kepala Cabang Bank Jatim Mojokerto. Terdakwa Amiruddin terbukti melakukan tindak pidana korupsi Penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Jatim Cabang Mojokerto senilai Rp1,1 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Mojokerto, Tarni Purnomo mengatakan, putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat 19 Agustus 2022.
Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Amiruddin divonis 6 tahun subsider 3 bulan dan denda Rp 300 juta," kata Tarni, Jumat 19 Agustus 2022.
Dalam kasus korupsi KMK di Bank Jatim Cabang Mojokerto, selain terdakwa Amiruddin, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya, yakni Rizka Arifiandi selaku Penyelia Operasional Kredit Bank Jatim Cabang Mojokerto, dan Iwan Sulistiono selaku Komisaris PT Mega Cipta Selaras.
"Untuk Rizka Arifiandi divonis 6 tahun denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. Sedangkan untuk Iwan Sulistiyono divonis pidana pokok 7 tahun subsider 3 bulan dan denda Rp 300 juta. Selain itu, Iwan Sulistiyono juga dibebankan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1.124.751.136," beber Tarni.
Ia menambahkan, jika terdakwa Iwan Sulistiyono tidak bisa mengembalikan uang pengganti dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan, maka harta benda yang dimiliki dapat disita oleh Jaksa.
"Harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika hasil lelang tidak mencukupi atau tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," pungkas Tarni.