Eks Peneliti BRIN yang Ancam Muhammadiyah Dituntut 1,5 Tahun Bui
Eks peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanudin (APH) dituntut 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian pada warga Muhammadiyah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Prasetyo membacakan tuntutan pada sudang lanjutan di Pengadilan Negeri Jombang. Sementara terdakwa APH mengikutii sidang secara daring di Lapas Kelas II B di Jombang pada Kamis 31 Agustus 2023, sore.
"Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, menetapkan terdakwa ditahan, serta membayar denda sebesar Rp10 juta subsider 2 bulan penjara," kata JPU Adi Prasetyo dikutip cnnindonesia, Jumat 1 September 2023.
Dalam penilaian JPU, terdakwa APH terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi elektornik yang ditujukan untuk membuktikan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras dan antar, agama SARA.
Terdakwa APH disebut bersalah dan melanggar Pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Jombang resmi melaporkan Peneliti Astronomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ke polisi pada Senin, 24 April 2023.
Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur, Sukadiono mengatakan, laporan tersebut dikirimkan ke Polres Jombang, dengan laporan nomor: LPM/68/IV/2023/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JATIM.
“Betul, semalam tim hukum PDM Jombang sudah melapor ke Polres Jombang,” kata Sukadiono kepada media, Selasa, 25 April 2023.
Sukadiono menyebut, pelaporan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan adalah tindakan yang biadab. Namun, ia meminta warga Muhammdiyah berperilaku beradab dengan menyerahkanproses hukum kepada pihak kepolisian.
Ia juga meminta warga Muhammadiyah tidak melakukan persekusi maupun perbuatan semacamnya kepada terlapor Andi, pihak keluarganya, serta peneliti BRIN lainnya.
“Tidak main hakim sendiri adalah watak Muhammadiyah. Biarkan proses hukum berjalan dan harus terus dikawal,” jelasnya.