Novel Dkk Deklarasikan 'Indonesia Memanggil 57 Institute'
Mulai hari ini, 30 September 2021, sebanyak 57 orang bekas pegawai KPK yang tak lolos TWK, resmi meninggalkan Gedung Merah Putih. Kepergian mereka dilepas oleh para pegawai aktif.
Di luar gedung, mereka melakukan aksi simbolik dengan membuang kartu anggota kepegawaian di KPK.
Ke-57 pegawai juga mendeklarasikan pendirian Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+ Institute) yang akan menjadi sarana bagi alumni KPK untuk berkontribusi memberantas korupsi di Indonesia.
Pada momen perpisahan hari ini, para keluarga dari pegawai KPK yang dipecat juga mendampingi, salah satunya istri Novel Baswedan.
Sang istri, Rina Emilda, mengatakan akan terus mendukung suaminya bahkan sejak awal bekerja sebagai anggota Polri hingga KPK. Dia mengaku menjemput pemecatan ini dengan bangga karena menilai ada kode etik yang dilanggar pada proses pemecatannya.
"Saya di sini bukan untuk menjemput suami saya. Saya mendampingi suami saya sejak menjadi polisi hingga ke KPK hingga hari ini. Saya mendampingi dia dengan bangga karena ada kode etik yang dilanggar untuk memecat dia," kata Emil kepada media di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis 30 September 2021.
Emil menilai dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) itu terdapat unsur kesengajaan hingga membuat suaminya tersingkir. Dia menegaskan akan terus mendukung perjuangan Novel di luar KPK.
"TWK yang sudah jelas melanggar dan ada kesengajaan untuk menyingkirkan suami saya. Dan saya akan terus mendukung perjuangan di luar gedung KPK ini," katanya.
Diketahui, 57 orang pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi ASN resmi diberhentikan mulai 30 Oktober. Pemberhentian dilakukan meski pelaksanaan TWK menuai kontroversi.
Pengumuman pemberhentian dengan hormat terhadap para pegawai KPK yang tak lolos TWK itu telah disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Rabu 15 September lalu. Dia mengatakan para pegawai KPK yang tak lolos TWK bakal diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021, yang artinya hari ini.
A"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat sebagai ASN dan akan diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK.
Jumlah pegawai KPK tak lolos TWK yang diberhentikan bertambah sehari jelang pemberhentian. Seorang pegawai KPK yang mengikuti TWK susulan karena baru pulang tugas belajar dinyatakan gagal dan harus menerima kenyataan bahwa dia diberhentikan.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan, pengangkatan pegawai KPK itu tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku.
Meski begitu, Bima tak merinci apa saja prosedur yang harus dilalui oleh pegawai KPK itu untuk menjadi ASN di Polri.
Menurut Bima, pihaknya masih menunggu pertemuan dengan Polri dan Kementerian PANRB guna membahas lebih detail hal tersebut.
Advertisement