Eks Napi, Ahok Bisa Jadi Bos BUMN
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok berstatus mantan narapidana. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penodaan agama. Sehingga, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok, pada 9 Mei 2017.
Kini, suami Puput Nastiti Devi itu dikabarkan akan masuk ke salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penetapan direktur utama perusahaan BUMN akan dilakukan awal Desember 2019, termasuk Pertamina. Satu nama yang disebut-sebut bakal mengisi posisi bos Pertamina adalah Ahok.
Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan bahwa Ahok bakal gabung ke BUMN pada awal Desember ini. "Segera (ditetapkan). Mungkin di awal Desember," kata Erick.
Menurutnya, Ahok sudah bersedia untuk bergabung ke perusahaan pelat merah. Tapi untuk pastinya dia menyerahkan itu ke Ahok. "Silahkan tanya beliau, mestinya sudah (bersedia gabung ke BUMN)," tambahnya.
Sebelumnya, Ahok mendatangi kantor Kementerian BUMN untuk bertemu Erick Thohir, Rabu 12 November 2019 pagi. Usai bertemu Erick Thohir, Ahok mengungkapkan, pertemuan selama satu setengah jam itu membicarakan soal perusahaan BUMN.
Meski memiliki predikat mantan narapidana, Ahok dimungkinkan untuk menjabat sebagai petinggi di perusahaan BUMN. Mengutip pasal 45 ayat (1) UU No 19 tahun 2003 tentang BUMN, larangan bagi seseorang untuk menjadi calon direksi BUMN adalah pernah melakukan tindak pidana yang merugikan negara.
Berikut bunyi pasal tersebut:
"Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara."
Jadi meski pernah dipidana, Ahok tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Hukuman pidana Ahok berasal dari tuntutan atas kasus penodaan agama, bukan dari tindak pidana korupsi, suap, maupun tindakan lainnya yang merugikan kas negara.