Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Bebas, Hakim Agung Dipenjara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi Rp15 miliar sejak 2018 hingga 2022. Salah satunya adalah putusan dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. Ia sudah bebas sehari setelah HUT Kemerdekaan RI, 18 Agustus 2023.
"Sebagai bukti permulaan awal di mana dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar kurang lebih Rp 15 miliar," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 30 November 2023, dikutip dari Antara.
Gazalba Saleh akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan. Gazalba akan ditahan mulai hari ini, Kamis 30 November hingga 19 Desember 2023 di rutan KPK.
"Terkait kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan tersangka GS untuk 20 hari pertama mulai hari ini tanggal 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023 di rutan KPK," tandas Asep Guntur Rahayu.
Gazalba Saleh dijerat Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Gazalba Saleh sebelumnya telah keluar dari Rutan KPK setelah divonis bebas dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK kemudian membuka penyidikan kasus lain terhadap Gazalba Saleh.
Advertisement