Eks Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti Rp14 miliar dan pencabutan hak politik selama empat tahun.
"Menyatakan terdakwa Juliari Peter Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua majelis hakim Muhammad Damis dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, disiarkan virtual pada Senin, 23 Agustus 2021.
Juliari disebut hakim menerima suap Rp32,4 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19.
Uang suap itu diberikan kepada Juliari terkait penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19 di antaranya PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.
Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Juliari untuk membayar uang pengganti Rp14 miliar. Apabila tidak membayar uang pengganti, maka harta benda dirampas, jika harta tidak mencukupi dihukum 2 tahun penjara. Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Juliari selama 4 tahun.
Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Advertisement